Usai Simak Sosialisasi SE 4 Menteri Tentang PBG, Bupati Iskandar Langsung Follow Up

MOLIBAGU- Bupati H. Iskandar Kamaru S.Pt mengikuti secara virtual sosialisasi Surat Edaran 4 Menteri Tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruang rapat Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango pada Jumat (04/03/2022).

PBG adalah kata lain dari status Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG.

Oleh karena itu diterbitkanlah Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM

Acara ini diikuti oleh gubernur, bupati, ketua DPRD Provinsi/Kab/Kota, dan PD terkait se-Indonesia.

Turut mendampingi, Asisten II Muhammad Sudja Alamri S.Pd, Kadis PU, dan Kadis Perizinan.(cw02)

Pos terkait