MANADO- Untuk pertama kali Kota Manado punya Rumah Restorative Justice (RRJ). Sebuah tempat untuk menyelesaikan perkara dengan musyawarah di luar pengadilan di Kejaksaan Negeri Manado.
RRJ bernama Wale Adhyaksa,dicanangkan Kajati Sulut Edy Birton disaksikan Wali Kota Manado Andrei Angouw di Kantor Camat Sario, Selasa (12/4/2022).
Pengadaan rumah restorative justice ini dalam rangka mendorong masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara kekeluargaan
“Dengan memedomani Peraturan Jaksa Agung R.I nonor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,”kata Kajati Sulut.
Wali Kota menyampaikan sambutan menyinggung soal nilai-nilai luar yang akan mempengaruhi kehidupan sosial kita sebagai masyarakat.
Wali kota menjelaskan soal falsafah si tou timou tumou tou yang ada dilogo Kota Manado dimana manusia lahir untuk memanusiakan orang lain.
Kajati Sulut selain peresmian RRJ Manado juga RRJ untuk Kejaksaan Negeri Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud.
Selesai acara peresmian dilanjutkan dengan pengguntingan pita serta penandatanganan prasasti rumah restorative justice untuk Kota Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara dan Kabupaten Talaud oleh Kejati Sulut.
Hadir juga Wakajati Sulut, Ketua DPPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M. Kes, Apt, Kepala Kejaksanaan Negeri Manado Esther Sibuea, Kapolres Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Dandim 1309 Manado Kol Inf Daniel ES Lalawi, Sekretaris Pemerintah Kota Dr. Micler C.S. Lakat S.H, M.H, Asisten I Pemerintah Kota Heri Saptono, Ketua BKSUA Kota Manado Pdt. Yudi Tunari, Ketua FKDM Kota Manado, Camat Sario, para lurah serta undangan lainnya.
Hadir juga secara virtual Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar , Minahasa Utara Joune Ganda, wakil Kabupaten Talaud, para Kajari serta jajaran Forkompindanya.(cindy)















