Jangan Hanya Pilih Cagub Sulut, Ardiles Dkk Lebih Serius Kawal Hak Pilih Warga Gunung Ruang

MANADO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara kerja ekstra mengawasi di Pilkada Sulut 2024. Pasalnya ada ratusan warga terancam hak pilih lantaran bencana Gunung Ruang, di Kecamatan Tagulandang, Kabupaten Sitaro.

Bencana alam yang terjadi pada April 2024 silam telah menyebabkan ribuan warga harus mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Erupsi ini berdampak signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan bahwa sekitar 702 pengungsi dari Pulau Ruang (442 dari desa lahingpate, dan 260 dari desa pumpente) tetap dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.

Olehnya Bawaslu Sulut menempuh langkah minta jajaran di tingkat bawah, bahwa untuk lokasi pengungsian tersebar di beberapa kabupaten/kota. Untuk tempat pengungsian yang difalisitasi oleh Pemerintah Daerah terpusat di 2 daerah, dalam hal ini Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa.

1. Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Rumah Susun (Rusun), Kelurahan Sagerat I, Kecamatan Matuari, Kota Bitung (sudah dicoklit pada 26 Juni 2024)

2. ⁠Pengungsi erupsi Gunung Ruang di Balai Penjamin Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa (sudah dicoklit pada 27 Juni 2024)
Selain 2 daerah tersebut, Bawaslu Sulawesi Utara juga memperoleh data terkait pengungsi yang berada di Kecamatan Siau Barat-Selatan, Siau Barat, Tagulandang, Tagulandang Selatan, dan Tagulandang Utara yang belum dicoklit.
Bawaslu Sulawesi Utara kemudian berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sitaro, Bawaslu Kota Bitung, Bawaslu Kabupaten Minahasa dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Membangun posko aduan kawal hak pilih di wilayah pengungsian.

2. Merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe yang berasal dari pengungsi.

3. Melakukan pengawasan melekat saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan.
Secara keseluruhan, erupsi ini menambah tantangan bagi KPU dan Bawaslu dalam menyusun daftar pemilih yang akurat dan memastikan partisipasi warga dalam Pilkada tetap tinggi meskipun ada kondisi darurat akibat bencana alam.

Langkah-langkah yang diambil untuk menyusun daftar pemilih di lokasi bencana alam, seperti kasus erupsi Gunung Ruang di Sitaro, diatur oleh beberapa regulasi dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan KPU tentang Penyusunan Data dan Pemutakhiran Daftar Pemilih.(ham)

Pos terkait