Manado,harimanado.com- Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Manado periode 2024-2029 dinyatakan sah untuk melenggang di tahap berikutnya.
Hasil penelitian syarat administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado kepada empat paslon semuanya telah memenuhi persyaratan administrasi.
“Hasil perbaikan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado untuk pemilihan tahun 2024.semua paslon memenuhi syarat,”kata Ketua KPU Manado Ferley Kaparang Sabtu akhir pekan melalui siaran pers.
KPU Manado telah menyerahkan hasil proses verifikasi validasi dan klarifikasi, KPU kepada masing masing paslon Wali Kota dan Wakil Wali kota Kota Manado yang akan berlaga pada pemilihan Kota Manado tahun 2024.
Para paslon melalui LO atau petugas penghubung telah menerima berita acara tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado..
“Selamat kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado atas keberhasilannya memenuhi persyaratan administrasi dan mampu melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran,” tutur, Ferley B Kaparang.
KPU Manado juga menghimbau kepada masyarakat Kota Manado untuk mengikuti tahapan Pemilihan Kota Manado dengan tertib dan damai.
Setelah menyatakan lolos verifikasi adminstrasi KPU Manado meminta tanggapan masyarakat terkait track record empat paslon wali kota dan wakil wali kota Manado. Paslon Andrei Angouw-dr Richard Sualang, Jimmy Rimba Rogi- Chrestovel Ivan Lumentut, Benny Parasan-Boby Daud dan Audy Karamoy-Lucky Datau.
Untuk tanggapan KPU Kota Manado membuka masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap empat pason melalui surat Pengumuman Nomor:338/PL.02.2-Pu/7171/2/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Manado Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024.
“Ini sesuai ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
“Tanggapan bisa melalui luring ke kantor KPU Manado atau portal link pemilu. Dengan menyertai bukti identitas,”ujar Koordinator Divisi Teknis Pilkada Asurl Anom.(ham)