Asah Kemampuan, KPU RI Undang Tinangon Dkk Rakor di Banten

Harimanado.com,MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI punya pekerjaan besar terkait produk hukum turunan UU Pemilu 2017.

Untuk meningkatkan kapasitas menganalisa dan mempraktekkan produk hukum KPU dan Bawaslu, KPU RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) KPU dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang II di Tangerang, Banten, 6-8 Agustus 2023,

Bacaan Lainnya

Rakornas dihadiri komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia. Dari KPU Sulut diwakili Kordiv Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon

Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuka kegiatan. Turut hadir Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam sambutannya Hasyim mengatakan rakor untuk memastikan semua produk hukum KPU seragam cara pandang dan pemahamannya. Rakor juga sebagai upaya untuk penyegaran kembali produk hukum yang berkualitas. sesuai peraturan perundangan.

Pada sesi pengarahan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, selaku ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI menyampaikan bahwa  sejatinya rakor ini untuk menyeragamkan segala hal, termasuk produk-produk hukum yang harus dibuat oleh KPU.

Selama kegiatan peserta dibekali dengan berbagai materi peningkatan kapasitas yang disampaikan beberapa nara sumber yakni, Anggota KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kemenkumhan, Roberia, dan Tenaga Ahli Bawaslu Kurniawan. Para nara sumber menyampaikan beragam hal seperti pengelolaan JDIH, manajemen risiko, produk hukum, harmonisasi produk hukum hingga potensi sengketa akibat keluarnya produk hukum.

Peserta kegiatan dari KPU Provinsi Sulut terdiri dari, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Parhumas, Hukum dan SDM Charles Worotijan, dan Kasubag Hukum dan SDM Lidya Rantung.

Sedangkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM.(*)

Pos terkait