Harimanado.com-Boroko – Bupati Bolmut Depri Pontoh menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Bolmut untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Kendis) sebagai operasional dalam kegiatan mudik
“Saya tegaskan ASN tidak boleh menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” tegas Bupati
Selain itu juga dirinya mengimbau seluruh ASN Bolmut untuk menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Apabila menerima bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa agar dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi yang disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya yang selanjutnya akan dilaporkan kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” jelas Bupati.
“Selain itu, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya dan,” tambahnya.(jam)