Harimanado.com,MANADO— Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD) mengirim signal kepada para pimpinan perusahaan (pemberi kerja)
di Sulut.
Mulai Selasa pekan depan atau tujuh hari jelang lebaran Idul Fitri 1445 H, sudah wajib bayar tunjangan rari raya (THR) bagi pekerja/buruh beragama Islam.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang dampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw kepada wartawan Lobi Utama Kantor Gubernur, Senin (25/3/2024)
“Saya kira pemerintah memantau seluruh perusahaan-perusahaan yang ada, serta ada himbauan dari Menteri tenaga kerja agar pemerintah daerah turut memantau perusahaan dalam membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari H semua pembayaran harus sudah beres, termasuk THR bagi ASN Pemprov Sulut” ujar Gubernur Olly.
Disinggung apakah monitoring sesuai harapan masyarakat pada setiap perusahaan yang ada? Kata OD sapaan akrabnya.
“Sudah dilakukan. Dan Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah melakukan rapat dengan asosiasi serikat pekerja untuk melakukan monitoring serta menerima semua masukan-masukan dari semua serikat pekerja.”
Menurutnya jika ditemukan ada perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara ada perusahaan yang tidak menaati instruksi Kementerian Tenaga Kerja ini maka dipastikan perusahaan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pasti, Jika ada yang melanggar pasti ada punishment-nya”, tambah Gubernur.
Untuk ASN daerah sendiri THR kemungkinan dibayarkan pekan ini. Karena informasi di pusat, THR ASN kementerian telah dibayarkan.
Adapun besaran THR untuk swasta minimal satu bulan gaji pokok kotor. Kemudian ASN dapat THR terdiri dari:
Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan/umum
– Setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pemerintah daerah.(lip/kompas)















