AWASI! DPT Tambahan Sulut Rawan Sengketa, KPU Undang Bawaslu DKPP Rakor Data  

Harimanado.com,MANADO— Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden, 14 Februari 2024 makin dekat.

Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sulut mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslui) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  untuk rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bacaan Lainnya

Targetnya supaya Pemilu berjalan demokratis dan aman.

Anggota KPU Kabupaten/Kota juga dihadirkan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara selama dua hari 5-6 Agustus 2023.

Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh memberi masukan penting. Pengalaman sebagai ketua KPU Sulut menjadi rujukan pria low profile.

Mewoh mengingatkan tentang potensi kerawanan yang akan muncul dalam pelaksanaan pemilih yang mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Peluang akan ada debat dan berujung saling adu argumen petugas TPS dan warga, Tapi ada strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu,”kata Mewoh.

Dua hari rakor dihadiri oleh Anggota DKPP RI : M. Thio Aliansyah, Bawaslu Sulut, Komisioner KPU  Sulut,  Tim Pusdatin KPU RI (melalui zoom), para ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kab/kota bersama operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua KPU Sulut Kenly M. Poluan menyampaikan bahwa KPU Kab/Kota atau PPK atau PPS dapat melayani masyarakat yang memenuhi syarat, telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tapi lantaran kondisi tertentu tidak dapat memilih di TPS  yang bersangkutan terdaftar.

“Petugas di TPS bisa melayani warga yang berhak memilih untuk memberikan suara di TPS lain, memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),”katanya.

  1. Thio Aliansyah selaku Anggota DKPP RI menjelaskan terkait kode etik penyelenggara Pemilu.

DKPP sebagai satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023,  terdapat 3 Kategori Daftar Pemilih yaitu : Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dipaparkan Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut.

Menurut Ointu pada tahapan penyusunan DPTb terdapat Syarat Pindah memilih yang disertai dengan Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, Tata cara melayani Pemilih Pindahan oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta Tata cata pengisian Pemberian Surat Suara dalam Form A- Surat Pindah memilih.(*)

 

Pos terkait