Harimanado.com,MANADO– Road show Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu ke KPU Bolmong Selatan,Kota Kotamobagu dan KPU Bitung disambut baik.
Kunjungan ke tiga daerah untuk Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara serta Pengenalan SIREKAP dalam Pemilu Tahun 2024, selama tiga hari Senin – Rabu (13/12)
Di KPU Bolsel empat komisioner Bolsel hadir bersama semua PPK minus Ketua KPU Bolsel Eskolano Kakunsi.
Setelah itu kegiatan Bimtek kepada seluruh PPK Kota Kotamobagu di Aula Kantor KPU Kota Kotamobagu, Selasa (12/12/2023).
Sayang semua komisioner dan Sekretaris KPU Kota Kotamobagu tidak hadir. Informasi sedang mengikuti pelaksanaan Orientasi Tugas Penyelenggara Pemilu di Jakarta.
Ointu menjelaskan materi Kebijakan Umum Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Perolehan Suara. Substansi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yaitu pengumuman, persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan pengumuman hasil penghitungan suara.
Ointu menyampaikan tahapan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih oleh KPPS pada 10-13 Februari 2024, dan penyiapan TPS pada 13 Februari 2024, pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Penghitungan suara di TPS dilakukan 14 Februari 2024 dan apabila penghitungan suara belum selesai, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS pada 14-15 Februari 2024” ujarnya.
Serangkaian kegiatan ini di akhiri di KPU Kota Bitung, yang dihadiri para komisioner KPU Bitung, Ketua KPU Bitung Desli Sumampow, Yunnoy Rawung, Frangky Takasihaeng, Muhajir La Djanudina dan Wiwinda Hamisi dan seluruh PPK Kota Bitung Aula Kantor KPU Kota Bitung, Rabu (13/12/2023).
Lanny yang dijuluki DONITA KPU Sulut menyampaikan Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Dijelaskan pula penggunaan sirekap beserta simulasi langsung kepada para PPK. Tak lupa pula dijelaskan proses bisnis Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap Mobile dilakukan pada saat pemungutan suara, KPPS mengambil gambar C-Hasil dengan Sirekap mobile, gambar dibaca Sirekap, dan dikonfirmasi angka hasil pembacaan oleh Sirekap, dan data dikirim ke server KPU.
KPU Provinsi menyampaikan panduan penggunaan Sirekap web dan Sirekap mobile kepada jajaran PPK. Dilanjutkan uji coba langsung Sirekap mobile, memotret formulir C-hasil dengan Sirekap Mobile yang sudah terinstal di ponsel pintar.(hm/*)















