Bawaslu Sulut Kaget Ada Bupati Rolling Pejabat

Harimanado.MANADO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut merasa kebobolan dengan pelantikan pejabat di beberapa kabupaten.
PELANTIKAN: Bupati Boltim tetap menggelar pelantikan pejabat pemkab Boltim.(dok.HM)

Supaya tidak menular ke daerah lain, pimpinan Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola mewarning seluruh para kepala daerah agar tidak melakukan rolling jabatan.

Daerah yang menggelar pergantian jabatan, seperti di Boltim (Rabu/03/6) dan Minahasa.
Umbola mengatakan dalam undang-undang Pilkada pasal 71 ayat 2 sangat jelas menerangkan bagi seluruh kepala daerah dilarang melakukan rolling jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon.
“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah agar mematuhi hal ini. Pasal 71 sudah jelas menjelaskan. Yang mana aturan ini berlaku terhadap seluruh kepala daerah baik di daerah yang menggelar pilkada ataupun tidak,”kata Kordiv Penyelesaian Sengketa itu, Rabu kemarin.
Ia melanjutkan, dalam undang-undang tersebut rolling bisa dilakukan asalkan Gubernur, Bupati/Walikota telah mendapat persejutuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jika tidak dan itu tetap dipaksakan tentunya Bawaslu akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan memerintahkan jajaran di Kabupaten/Kota untuk meminta klarifikasi kepada pemerintah daerah yang tetap melaksanakan mutasi jabatan. Jika ini dilanggar Bawaslu tak segan-segan untuk merekomendasikan pembatalan rolling jabatan tersebut,”tandas Umbola.(jun/faj)

Pos terkait