Bukan karena Covid-19, Pejabat ASN Dilarang ke Luar Daerah

harimanado.com, Bolsel – Seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolsel untuk sementara dilarang melakukan Tugas Luar (TL). Ini merupakan instruksi Bupati Haji Iskandar Kamaru.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Marzanzius Arvan Ohy. Menurutnya, larangan TL tersebut menyusul sedang berlangsungnya kegiatan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut di Pemkab Bolsel.

Bacaan Lainnya

“Seluruh OPD dilarang tugas luar karena BPK sudah mulai audit,” kata Arvan.

Lanjutnya, bagi yang hendak melakukan kegiatan dinas ke luar daerah kecuali atas ijin pimpinan, antara lain Bupati, Wakil Bupati (wabup) dan sekda.

“Boleh ke luar daerah kalau dinilai sangat penting dan sifatnya segera,” sahut Sekda.

Lanjutnya, terkait pemeriksaan BPK ini, bupati berharap seluruh OPD menyiapkan semua dokumen yang diperlukan S semua dokumen yang diperlukan BPK dalam kegiatan audit pendahuluan ini.

“Supaya kegiatan audit BPK berlangsung lancar tidak menemui kendala,” ujarnya.

Sekadar infornasi, kegiatan audit pendahuluan BPK Perwakilan Sulut di Pemkab Bolsel dimulai sejak Senin (25/1). Diawali dengan entry meeting secara virtual antara Bupati Haji Iskandar Kamaru didamping Wabup Dedi Abdul Hamid, Sekda Marzanzius Arvan Ohy dan Asisten 3 Rikson Paputungan dengan Kepala BPK Perwakilan Sulut. Dijadwalkan, kegiatan audit ini berlangsung selama 35 hari (kerja). (qs)

Pos terkait