Harimanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya kewajiban melindungi data pribadi dari pemilih. Namun, terkait dengan pengawasan, KPU bisa saja menyerahkan data tersebut ke lembaga berwenang. Akan tetapi harus seizin atau persetujuan kementrian terkait.
“Bisa diambil (datanya), tapi harus ada izin atau persetujuan dari kementrian yang mengelola terkait administrasi kependudukan,” kata Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, Jumat (24/7).
Deterangkannya, kalau pun data itu bisa diambil, dengan catatan dalam surat keputusan KPU tersebut, itu bisa dengan persetujuan kementrian terkait.
“Dokumen (SK) itu tidak lagi berlaku, ketika dapat izin dari kementrian yang mengelola administrasi kependudukan,” tandasnya.
Dijelaskan Ardiles, formulir model A.KWK merupakan administrasi yang di dalamnya terdapat informasi data pribadi penduduk yang menurut peraturan harus disimpan dan dilindungi.
“Sehingga KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 335 tentang penetapan informasi daftar pemilih pada formulir A.KWK yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih, itu menjadi informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Jadi, lanjut Ardiles, dalam hal menjawab informasi publik, misalnya termasuk pengawasan, KPU tetap berpedoman pada SK KPU RI tersebut.
“Tapi bukan berarti pengawasan tertutup. Pengawasan tentu bisa dilakukan dengan cara mengikuti secara langsung proses coklit. Itu maksudnya,” tandasnya. (An1)















