‘Fatwa’ Sholat Idul Fitri, NU di Rumah, Muhammadiyah Ditiadakan Andaikata Kondisi Begini

SHOLAT ID: Suasana sholat idul fitri di Manado, beberapa waktu lalu.(dok:Kemenagsulut)

Harimanado.MANADO- Belum reda polemik sholat berjamaah wajib dan sholat Jumat di masjid, umat Muslim sudah menerima edaran ‘fatwa’ dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

 

Bacaan Lainnya

Untuk warga Nahdlatul Ulama dan umat muslim lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan imbauan terkait ibadah-ibadah di bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijirah, Jumat (3/4) pekan lalu.

 

Imbauan khusus ini mempertimbangkan meluasnya penyebaran Covid-19.   Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Isi ‘fatwa’ NU, sholat Tarawih bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19,  di rumah masing-masing.

”Atau sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.” Demikian imbauannya.

 

Sementara Pengurus Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa tuntunan ibadah selama wabah virus Corona, khususnya menjelang Ramadan 2020 dan Idul Fitri.

 

Muhammadiyah berpendapat jika hingga Bulan Ramadan dan 1 Syawal mendatang wabah virus Corona masih ada maka dianjurkan masyarakat sholat Tarawih di rumah masing-masing.

Anjuran tersebut diterbitkan pada 24 Maret 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiya Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

“Sholat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan sholat berjamaah di masjid, musalah dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah lainnya),” demikian salah satu poin edaran Muhammadiyah pekan lalu.

PP Muhammadiyah berpendapat argumen tersebut berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW Riwayat Malik dan Ahmad

Dalam hadis tersebut disebutkan Nabi Muhammad SAW menyatakan muslim boleh tidak mendatangi sholat jamaah meskipun sangat dianjurkan, apabila ada uzur berupa keadaan menakutkan dan adanya penyakit.

Muhammadiyah menyatakan puasa Ramadan pun dapat ditinggalkan dan diganti kemudian hari jika memang sangat diharuskan menjaga kekebalan tubuh.

Dalam riset kesehatan, kekebalan tubuh memang menjadi faktor penting serangan virus Corona.

“Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.”(hm/tempo)

 

Pos terkait