JAKARTA, Harimanado.com- PLN secara rutin mengumumkan kebijakan tarif listrik. Baik pasca bayar maupun prabayar alias token listrik.
Untuk harga token listrik prabayar PLN untuk periode 25-30 September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.
Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan tarif tetap untuk triwulan III-2025. Dengan begitu, pelanggan masih membeli token dengan harga yang sama seperti bulan sebelumnya.
Tarif listrik yang digunakan untuk menghitung token tetap mengacu pada golongan dan daya pelanggan. Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif bervariasi tergantung kapasitas listrik. Kategori daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, misalnya, dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Berikut rincian tarif per kWh untuk pengguna prabayar non-subsidi:
900 VA: Rp 1.352
1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70
3.500-5.500 VA dan 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Token listrik PLN tidak hanya dipengaruhi oleh tarif dasar, tetapi juga oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ ditentukan oleh pemerintah daerah dan berbeda-beda di tiap wilayah, mulai dari 3 persen hingga 10 persen. Nilai PPJ ini langsung dipotong dari nominal token yang dibeli oleh pelanggan.
Dengan tidak adanya perubahan tarif, daya listrik (kWh) yang diperoleh pelanggan dari pembelian token pun cenderung stabil. Pelanggan yang membeli token senilai Rp20.000, Rp50.000, atau lebih besar, akan mendapatkan jumlah kWh sesuai tarif dan kebijakan PPJ masing-masing daerah. Ini berlaku untuk seluruh wilayah layanan PLN di Indonesia.
Rumus dan Cara Menghitung kWh Token Listrik PLN
Meski terkesan rumit, sebenarnya cara menghitung kWh token listrik cukup sederhana. PLN bahkan menyediakan simulasi di laman resminya untuk memudahkan pelanggan. Namun bagi yang ingin menghitung secara manual, rumusnya bisa digunakan secara praktis.
Berikut rumus dan langkah menghitung kWh token listrik PLN:
1. Hitung total PPJ
PPJ = Persentase PPJ x Nilai pembelian token
(Contoh: 3% dari Rp50.000 = Rp1.500)
2. Kurangi nilai token dengan PPJ
Nilai bersih = Harga token – PPJ
(Rp50.000 – Rp1.500 = Rp 48.500)
3. Hitung kWh yang diperoleh
kWh = Nilai bersih / Tarif dasar listrik
(Rp48.500 / Rp1.444,70 = ±33,57 kWh untuk pelanggan 1.300 VA)
Dengan rumus di atas, pelanggan bisa memperkirakan daya yang akan diperoleh sebelum membeli token. Perhitungan ini berlaku untuk semua golongan prabayar non-subsidi, hanya angka tarif dan PPJ yang berbeda.(*/ham)














