JAKARTA, Harimanado.com — Sebuah terobosan penting dilakukan PT PLN (Persero) terkait peranan sebagai offtaker atau penyerap listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya pemerintah dalam upaya pengembangan program Waste to Energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi.
“Maka dengan adanya Peraturan Presiden [sedang digodok] tentang Waste to Energy, kami siap menjalankannya. Kami akan memastikan nantinya harganya sesuai dengan arahan Perpres, ada indikasi 20 sen per kWh,” tutur Darmawan saat ditemui di Wisma Danantara, Selasa (30/9/2025).

Menurut Darmawan, listrik yang dihasilkan dari PLTSa terbilang berkapasitas kecil jika dibandingkan dengan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Dalam catatannya, pengelolaan sampah 1.000 ton untuk PLTSa akan menghasilkan listrik dengan kapasitas di kisaran 15 megawatt hingga 17 megawatt (MW).
“Mungkin bisa jadi 20 MW kalau sangat efisien, tergantung jenis sampahnya. Sebenarnya pembangkit yang sangat kecil untuk PLN. Jadi, untuk hal ini, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya.
Saat ini, PLN masih menantikan Perpres terbaru untuk kemudian dipelajari. Dalam hal ini, dia melihat nantinya pengusaha pembangkit listrik swasta akan berinvestasi dan bekerja sama dengan BPI Danantara, serta penyedia teknologi.
“Sementara itu, PLN lebih merupakan offtaker. Jadi, kami menandatangani perjanjian jual beli,” jelasnya. Lebih lanjut, Darmawan juga menyebutkan bahwa yang menjadi poin penting pengembangan PLTSa yakni kelayakan secara teknis dan komersial. Jika keduanya layak, maka PLN berharap agar pengembangan segera dieksekusi dan pembangunan pembangkit lebih cepat.
“Jadi ini penekanannya bukan pada listrik, penekanannya adalah pada kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, kualitas kehidupan masyarakat di sekitarnya menjadi lebih baik, lebih sehat, dan listriknya menjadi by product,” pungkasnya.
Sementara itu, CEO Danantara Rosan Roeslani mengharapkan optimalisasi penyerapan listrik dari PLTSa oleh PLN sebagai offtaker dengan tarif yang tetap 20 sen per kWh.
Adapun, angka tersebut mencakup beban tipping fee yang semula dibebankan kepada pemerintah daerah. Alhasil, biaya pengumpulan sampah tersebut kini ditanggung pengelola PLTSa dan dibebankan pada harga jual ke PLN.
“Dulu memang pemerintah daerah ada porsi tipping fee yang harus berkontribusi dalam program Waste to Energy ini atau pengolahan sampah, tetapi dengan struktur yang baru itu tidak ada lagi,” ujar Rosan, dalam kesempatan yang sama.
Dia menilai kebijakan baru ini diperkirakan dapat mempercepat pengembangan program Waste to Energy di 33 kota dan ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan 20.000 rumah dengan mengoptimalkan 1.000 ton per day sampah untuk 15 MW.
“Jadi tidak ada lagi beban tipping fee yang dikembangkan kepada perusahaan daerah, tetapi itu semua akan diserap langsung oleh PLN, yang kemudian PLN akan menciptakan subsidi dari pemerintah pusat,” jelas Rosan. (*/ham)














