Info, Dewan Etik DPP Golkar Vonis Berat JAK

Harus Mundur Sebagai Anggota DPRD atau PAW

Harimanado.com.MANADO –  Badai politik  yang mendera  politisi Partai Golkar James A Kojongian (JAK) masih berlanjut.

Bacaan Lainnya

Malah bisa berujung kurang baik.

Info beredar di gedung DPRD Sulut,  karir politik mantan ketua harian Partai Golkar (PG) Sulut akan tamat.

Dewan Etik DPP Partai Golkar telah mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus JAK.

Menurut sumber, ada dua rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Etik DPP usai lakukan beberapa tahapan pemeriksaan.

“Dengan tegas meminta agar JAK mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulut. Dan, jika tak mundur maka DPP harus bertindak dengan melakukan PAW,” beber sumber kepada Harian Radar Manado (grup Harimanado.com).

Sekretaris Dewan Etik Partai Golkar Rully Chairul Azwar membenarkan rekomendasi sudah dikeluarkan.

”Sudah membuat rekomendasi terhadap saudara JAK agar yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Sulut, melalui Ketua Umum DPP PG. Karena eksekusi atas rekomendasi ini adalah kewenangan DPP PG,” beber Rully.

Ketua Bidang OKK DPP PG Zulfikar Arsikin saat diminta langkah DPP PG, mengaku belum menerima surat Komisi dewan etik  DPP PG.

”Masya Allah. Saya belum tahu, karena surat rekom dewan etik belum diterima,”ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Golkar Sulut Feryando Lamaluta saat ditanya soal rekomendasi tmengaku bahwa belum menerima salinan itu.

“Pada prinsipnya kami belum dapat tembusan dari Dewan Etik. Itu kan tembusannya ke DPP. Dari DPP belum beritahukan pada kami. Saya juga pribadi belum melihat suratnya seperti apa. Kita lihat perkembangannya saja. Ini sifatnya rahasia dan ditujukan ke siapa, kami belum tahu,” ucapnya.

Soal pleno DPD Golkar Sulut, dia juga tak banyak bicara. “Semua menunggu putusan DPP. Prosesnya ujungnya di DPP. Tunggu saja,” ucapnya.

Gerakan Perempuan Sulut (GPS) menyambut baik informasi tersebut. Juru bicara GPS, Pdt Ruth Kesia mengatakan tetap konsisten dengan tuntutan yang sudah disampaikan sejak awal.

“Dan kami kawal terus untuk menuntut dan menekan DPD Golkar Sulut dan DPP untuk melakukan tindak lanjut sebagaimana keputusan paripurna DPRD Sulut. Kami mendukung sikap tegas dari DPP untuk berani memberhentikan JAK dari keanggotaannya di Golkar,” katanya.

Lepas dari itu, dia mengaku kecewa karena Golkar Sulut bukan hanya lambat menyikapi kasus kekerasan, tapi ada indikasi mementahkan keputusan paripurna DPRD Sulut.
“Kalau ini benar, kami kecewa. Apalagi Ketua DPD-nya seorang perempuan yang kami sangat harapkan untuk bertindak tegas terhadap pengurusnya yang jelas terbukti pelaku KDRT,” sesalnya.

Dia menjelaskan bahwa punya dasar hukum dan kebijakan partai untuk melakukan protes. Yakni

Konstitusi Negara yaitu UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara melindungi setiap warganya tanpa pandang identitas gender apa  pun.

Konstitusi ini dikuatkan juga oleh UU 7/1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). UU turunan lain seperti UU 23/2004 tentang P-KDRT.

“Terakhir adalah kebijakan politis Golkar. Partai Golkar berpendapat bahwa hakikat perjuangan politik adalah untuk memperjuangkan cita-cita keadilan sosial melalui percepatan pencapaian SDGs antara lain penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Ini dasar utama GPS untuk terus menuntut pemberhentian JAK. Kalau tidak, GPS akan terus berkampanye untuk tidak memilih kader-kader partai yang kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.

Direktur Swara Parampuang, Vivi George juga mengaku bahwa mendapatkan informasi dari pengurus DPD Golkar Sulu bahwa sedang berproses di Dewan Etik DPP PG.

“Karena langkah GPS dan organisasi masyarakat lainnya di daerah luar Sulawesi Utara mengadvokasi juga sampai ke DPP Golkar dan Dewan Etik DPP. Itu berarti satu langkah maju di internal Golkar sudah ditindaklanjuti. Karena kalau tidak, akan menjadi preseden buruk bagi seorang wakil rakyat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan,” kata Vivi.

GPS, lanjutnya, sangat menantikan rekomendasi Dewan Etik DPP untuk yang bersangkutan harus mundur sebagai anggota DPRD Sulut. “Sikap GPS sangat tidak mentolerir tindakan yang terjadi medio Pebruari 2021. Semoga ini menjadi pembelajaran penting untuk menghargai perempuan tidak lagi jadi korban,” harapnya.

GPS juga tetap mengawal dan mengadvokasi kasus ini terkait pejabat publik yang melakukan tindakan menyakiti hati perempuan. “Pasca paripurna, GPS juga menyurat ke DPRD Sulut dan Fraksi Golkar mempertanyakan keberlanjutan. Melalui Sekwan DPRD menyampaikan bahwa sedang berproses ke Kemendagri dan tembusan ke Gubernur Sulut,” tutupnya. (An1/HM)

Pos terkait