Ini Pesan Zuldensi di Rakor Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024

Harimanado.com, MANADO–Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Sabtu (31/08/2024) menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentam 2024 di Provinsi Sulawesi Utara.

“Bawaslu diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender untuk Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” terang Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan. “Jadi, ketika informasi awal kita terima, kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari,” ucap Zuldensi.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan ini menjadi penting, karena biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. “Saya berharap pada jajaran Bawaslu agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat,” tegas Zuldensi.

Zuldensi juga berpesan kepada jajara Bawaslu di Kabupaten/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak Gakkumdu, unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal.

Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut, Aldrin Christian menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi. “Disitulah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, kita perlu memfasilitasinya,” akunya.

Aldrin juga menyampaikan bahwa Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan.

Diketahui, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni dari pihak kepolisian dan kejaksaan, TA Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, serta dari unsur Pegiat Pemilu. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Staf Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Gakkumdu baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan.(sal)

Pos terkait