Vonis ini diberikan karena BHK dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini Sanksi Kalalo, Penyuap eks Ratu Talaud
Harimanado.com JAKARTA— Satu persatu tumbal skandal dugaan korupsi di Kabupaten Talaud.
Pesakitan pertama adalah Bernard Hanafi Kalalo (BHK), penyuap Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
Putra Sulut itu diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, saat sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
Vonis ini diberikan karena BHK dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta Iim Nurohim.(ian)