Harimanado.com JAKARTA— Satu persatu tumbal skandal dugaan korupsi di Kabupaten Talaud.
Pesakitan pertama adalah Bernard Hanafi Kalalo (BHK), penyuap Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
Putra Sulut itu diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, saat sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).

Vonis ini diberikan karena BHK dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Bernard Hanafi Kalalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta Iim Nurohim.(ian)