Harimanado.com.JAKARTA—Terdakwa skandal korupsi Bernard Hanafi Kalalo (BHK) bersedia buka-bukaan dugaan korupsi eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.
Niat baik Kalalo dikabulkan. Dia dijadikan justice collaborator (JC) yang diajukan Bernard Hanafi Kalalo (BHK). Hakim menilai Kalalo dalam persidangan cukup kooperatif.
“Terdakwa sudah menjelaskan semua yang terkait persidangan. Terkait dengan JC, majelis hakim berpendapat bahwa selama persidangan berlangsung terdakwa memenuhi syarat untuk jadi JC,” jelas Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta Iim Nurohim usai memvonis BHK hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Karena, keterangan terdakwa cukup signifikan, karena itu majelis mengabulkan status terdakwa sebagai JC,” sambung Nurohim.
Diketahui, JC dalam hukum Indonesia salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dalam poin 9 Sema No. 4 tahun 2011 tersebut dijelaskan pedoman mengenai penentuan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama.
Salah satu tindak pidana yang dimaksud dalam aturan ini adalah tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan perdagangan orang. Namun demikian, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan agar pelaku tindak pidana khusus tersebut dapat ditentukan sebagai JC.
Syarat-syarat tersebut antara lain: mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan. (ian)