Jadi Saksi Kasus Suap, Ini Jawaban Tetty di Depan Jaksa

Harimanado.com, JAKARTA–Publik Sulut khususnya Minahasa Selatan kembali dikejutkan dengan berita hadirnya Christiany Eugenia Tetty Paruntu, Bupati Minsel dalam persidangan kasus suap yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Ketua DPD I Golkar Sulut itu hadir sebagai saksi atas panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10) kemarin di Jakarta.

CEP sapaan akrabnya, membantah memberikan uang ke mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk revitalisasi pasar di kabupaten tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak pernah mengusulkan proposal karena setiap tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait, dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai ke wakil bupati. Mohon maaf juga karena saya di Minahasa Selatan memberi pelimpahan SK ke semua dinas,” kata Christiany di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Christiany bersaksi untuk Bowo Sigit Pangarso yang merupakan terdakwa kasus penerimaan suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta dari l PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

Selain didakwa menerima suap dari dua pengusaha tersebut, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dan 700 ribu dolar Singapura (senilai totak sekitar Rp7,79 miliar) dari dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera Lamidi Jimat dan uang Rp600 juta dari pihak lain.

“Yang mengajukan kepala Dinas Perdagangan, Adrian Sumeweng,” ungkap Christina.

“Tapi ini betul tanda tangan saksi?” tanya jaksa KPK.

“Betul, itu terkait permohonan dukungan anggaran untuk pasar rakyat atas usulan mereka,” jawab Christiany.

Proposal itu adalah untuk renovasi 4 pasar di Minahasa Selatan.

“Setiap pasar diusulkan Rp6 miliar, tapi saya tidak tahu sampai teknisnya, baru setelah ada rakor (rapat koordinasi) dilaporkan,” ungkap Christiany.

“Dari 4 proposal yang disetujui itu berapa?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu Pak, tidak dilaporkan karena saya banyak tugas jadi teknis itu mereka kerjakan karena biasanya bila sudah ada anggaran, ada gedung baru maka saya resmikan. Saya resmikan hanya 1 tapi saya tidak tahu semuanya,” tambah Christiany.

“Apakah saudara pernah ketemu dengan terdakwa di Jakarta di Citos?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Christiany.

“Bertemu di Plaza Senayan?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Christiany.

“Pernah titip sesuatu lewat utusan saudara?” tanya jaksa.

“Tidak pernah Pak, tidak,” jawab Christiany. Dalam dakwaan disebut Bowo pernah menerima uang sejumlah Rp300 juta di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 juga menerima uang sejumlah Rp300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta dalam kedudukan Bowo selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk TA 2017. Selanjutnya total uang Rp600 juta digunakan untuk keperluan pribadinya.

Dalam sidang sebelumnya, fungsionaris Golkar di Sulawesi, Dipa Malik mengatakan ia mengantarkan proposal ke Bowo Sidik dalam amplop. Belakangan diketahui amplop tersebut juga berisi uang.

“Bahwa kami itu ketemu hanya di Komisi VI, dimana ada acara partai Golkar biasa ketua mengenalkan pimpinan komisi dan gubernur, kepala daerah dari Golkar dan ketum minta supaya pimpinan komisi bisa support bupati dan gubernur. Kita harus membantu dan tidak boleh minta-minta sesuatu ke kepala daerah. Jadi ini perintah partai maka semua program komisi VI di kementerian terkait harus diprioritaskan untuk bupati dari partai golkar,” tutur Bowo.

Menurut Bowo, Christiany pun menemuinya dan minta bantuan untuk pengajuan ke Kemendag, namun Bowo meminta Christiany langsung datang ke Kemendang.

“Saya tidak pernah ketemu dengan kepala dinas Minahasa, kadis langsung ke Kemendag. Kemudian Bu Tetty (Christiany juga sering minta bantuan saya karena apa pun saya sebagai pimpinan dekat dengan ketua umum, dulu dengan Pak Setya Novanto. Di BAP Pak Dipa Malik menyampaikan amplop kepada saya dan saya buka ada isi uang Rp300 juta. Jadi yang nyerahkan Dipa Malik dan saya tidak tahu, tidak pernah bicara sama bu Teti,” ungkap Bowo.

Bahkan, Bupati berparas cantik itu mengaku kaget saat dipanggil penyidik KPK terkait kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Namun Tetty begitu biasa dia dipanggil membantah pernah marah-marah lantaran namanya dibawa-bawa dalam kasus itu.

“Apakah ibu telepon Dipa Malik?” tanya jaksa pada Tetty yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya.

“Saya tidak menelepon,” jawab Tetty.

Dipa Malik merupakan salah satu saksi yang pernah bersaksi dalam sidang tersebut pada pekan lalu, tepatnya 25 September kemarin. Saat itu Dipa yang mengaku masih aktif sebagai anggota pengurus DPP Partai Golkar mengaminkan keterangan yang dibacakan jaksa mengenai Tetty.

Berikut keterangan Dipa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa:

Setelah Pak Bowo Sidik di-OTT KPK, Bu Tetty menelepon saya sambil marah dan kurang lebih mengatakan ‘Kenapa nama saya dibawa-bawa, kamu ya yang melaporkan ke KPK. Kamu mau menjatuhkan saya’. Saya jawab Bu Tetty saya tidak tahu apa-apa, lalu telepon ditutup

“Ini keterangan Anda?” tanya jaksa.

“Iya saya cuma ditelepon saja pak,” kata Dipa.

Kembali pada kesaksian Tetty. Menurutnya, persoalan telepon dan marah-marah itu tak benar.

“Oh tidak Pak. Saya pas dipanggil KPK saya kaget juga, ‘Kok saya dilibatkan ke sini, padahal saya nggak katakan apa-apa’,” ucapnya.

Dalam persidangan ini Bowo didakwa menerima suap dan gratifikasi. Untuk dakwaan suap, Bowo diduga menerima Rp 2,6 miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) terkait pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), sedangkan terkait gratifikasi Bowo diduga menerima Rp 7,7 miliar.

Perihal gratifikasi itu KPK menyebutkan sumbernya dari banyak pihak. Salah satunya seperti tertera dalam dakwaan yaitu Bowo disebut menerima uang Rp 300 juta bertempat di Plaza Senayan Jakarta dan pada tahun 2018 Bowo menerima uang sejumlah Rp 300 juta bertempat di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square Jakarta, dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

Nah pasar yang dimaksud yaitu revitalisasi pasar di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Bowo mengaku membantu mengusulkan proposal revitalisasi pasar itu karena Tetty dan dirinya sama-sama kader Partai Golkar, tetapi menepis pernah menerima uang.

“Saya tidak tahu, yang jelas saya nggak pernah terima apapun dari Bu Tetty, tapi nggak tahu di BAP bicara seorang Pak Dipa Malik menyampaikan amplop kepada saya dan saya buka ada isi uang Rp 300 juta. Jadi yang menyerahkan Dipa Malik dan saya nggak tahu, nggak pernah bicara sama Bu Tetty,” kata Bowo ketika menanggapi kesaksian Tetty tersebut.

“Jadi sekali lagi, sesuai BAP saya, saya bantu pasar iya saya bantu, tapi sekali lagi, yang berikan amplop itu adalah langsung Pak Dipa, yang jelas Dipa Golkar dan Dipa kenal Bu Tetty, yang jelas saya nggak pernah terima dari Bu Tetty, Pak,” imbuhnya. (Tim HM)

Pos terkait