JELAS! Imba Bisa Ikut Pilkada 2020, Ini Alasan Pendukungnya

Jimmy Rimba Rogi saat menghadiri Musda Golkar Sulut 2020 di Manado

Harimanado.com -. Peraturan KPU 1/2020 yang di dalamnya mengatur soal mantan terpidana bisa ikut atau tidak di Pilkada 2020, telah diterbitkan. Dengan keluarnya aturan tersebut, disambut gembira oleh pendukung Jimmy Rimba Rogi atau lebih dikenal Imba.

Menurut Hesky Naray, salah satu tim Imba, pasal di PKPU 1/2020 tersebut mengatakan jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara, maka Imba aman.

Bacaan Lainnya

“Bisa ikut Pilwako Manado 2020,” kata Naray kepada Harian Manado.

Dijelaskannya, waktu tahun 2015 ada unsur kesengajaan Imba dibuat kena dan tak bisa ikut Pilwako saat itu. Padahal 2015 Imba telah menjalani seluruhnya.

“Kalau tak lakukan hal apa pun misalnya kejahatan dan lain-lain dalam masa pembebasan bersyarat, maka 29 Desember 2014 telah menjalani seluruhnnya. Tapi Imba sudah keluar dari 24 Juli 2014. Imba nanti ke Manado 2015 untuk ikut pilwako,” kata Naray.

Dirinya akui memang Imba dapat masa percobaan tahanan sampai 2017 adalah benar. Tapi, poin di sini, kata dia, bukan itu. Di PKPU terbaru pasal 4 ayat 2d yakni jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya sampai dengan saat pendaftaran bakal calon.

“Jadi, pidana penjara itu berada di dalam penjara. Nah, pak Imba pidana penjaranya sampai 24 Juli 2014. Sepertiga sisa dari masa pembebasan bersyarat sisa subsider dijalani sampai Desember, tapi di luar,” terangnya.

Dijelaskannya lagi, Imba itu akan mendaftar di 2020 nanti. “Tarulah benar pak Imba sampai 2017. Tapi kan mendaftar bakal calon nanti 2020. Kalau daftar 2017, masih kena aturan,” ucapnya.

Jadi, lanjut mantan anggota DPRD Manado itu, dihitung dari selesai masa pidana penjara. Dan Imba selesai pidana penjara 2014.

“Nah, hitung 5 tahun itu dari 2014. Bukan dihitung dari masa percobaan 2017. Kenapa imba disengaja kena waktu 2015, karena beda kasus. Ini sebenarnya sudah jelas,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, Surat Kemenkumham yang keluar waktu lalu atas permintaan Bawaslu apakah status Imba mantan narapidana atau masih narapidana.

“Kalau pakai itu, tentu Imba kena masih narapidana. Karena menjalani masa percobaan sampai 2017. Tapi substansinya bukan di situ. TMS waktu itu karena sengaja dibuat pertanyaan baru dari Bawaslu karena ada laporan dari Perludem,” jelasnya.

Menurutnya, di surat Kemenkumham yang keluar waktu itu dinilai “tak sehat”. Sebab ditulis Imba masih status narapidana sampai 29 Desember 2017. Karena menururnya diicopy paste bebas akhirnya Imba yang 29 Desember 2014, kemudian dibuat dan ditambah 2 tahun sehingga jadi 2017.

“Sekarang kita coba hitung normalnya misalnya Imba tak dapat remisi dan bebas bersyarat. Imba masuk 24 November 2008 ditambah 7 tahun, berarti 2015. Subsider 2 tahun karena tak bayar uang pengganti, berarti sampai 2017.

Ini kalau tak ada pengurangan. Tapi sebenarnya kan 24 November 2014. Terus, kenapa di surat Kemenkumham 29 Desember 2017? Masa hukuman Imba jadi 9 tahun 1 bulan. Itu logikanya,” paparnya.

Imba masuk penjara tahun 2008, bebas awal 2015, dapat remisi 10 bulan 20 hari, dan juga plus 2 tahun uang pengganti atau sunsider.

“Harus diketahui bahwa Imba jalani 2/3 itu yang seharusnya bebas bersyarat di luar penjara, tapi Imba jalani dua tahun yakni subsider itu. Jadi 2/3 itu dijalani bersama subsider 2 tahun itu,” tandasnya.

Menurutnya, banyak yang tak tahu kalau Imba sudah jalani masa subsider 2 tahun bersamaan dengan 2/3 yang harusnya bebas bersyarat di luar penjara meski pun harus wajib lapor.

“Jadi, kalau di PKPU minta 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara, berarti Imba bisa ikut. Karena itu penjelasan tadi,” tutupnya. (An1)

Pos terkait