Harimanado.com – Jimmy Rimba Rogi atau lebih dikenal Panglima Imba mengaku bahwa dirinya menyerahkan kepada PKPU Nomor 1/2020 dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada terkait pencalonan dirinya sebagai mantan terpidana.
“Saya ikut saja dengan KPU. Apakah saya bisa maju atau tidak? Sesuai aturan saja,” kata Imba.
Diketahui, berdasarkan surat keterangan pembebasan Imba, dirinya dijatuhi hukuman 7 tahun dan ditahan pada 14 November 2008 kemudian bebas awal 14 November 2013.
Namun ia juga telah menjalani masa tahanan dua tahun untuk uang pengganti pada 12 November 2012 sampai bebas akhir 29 Desember 2014. Imba mendapat remisi 10 bulan 20 hari.
Imba juga menjalani 2/3 yang seharusnya bebas bersyarat di luar penjara, tapi dijalaninya bersama subsider dua tahun di dalam penjara karena tak membayar uang pengganti.
Sehingga, 29 Desember 2014 mantan wali kota Manado itu telah bebas dan keluar dari penjara.
“29 Desember 2021 nanti, saya sudah bebas enam tahun,” tandas Imba. (An1)