Harimanado.com – Aturan apakah mantan terpidana bisa calonkan diri di Pilkada 2020 ini, sudah jelas. Itu tertuang pada Peraturan Komisi Peilihan Umum (PKPU) 1/2020 yang baru dikeluarkan.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, sebenarnya pengaturan sudah jelas dari aturan sebelumnya bahwa yang dimaksud mantan terpidana itu adalah orang yang sudah selesai menjalani pidananya.
“Jadi, tak ada lagi kewajiban baik secara teknis atau pidananya itu sendiri, maupun secara administrasi dengan kementrian yang mengurus hal tersebut. Dalam hal ini Kemenkumham. Jadi betul-betul sudah selesai,” tegasnya.
Pola ini, menurut Ardiles, sudah berlangsung sejak pemilihan sebelumnya. Namun, di aturan sebelumnya itu, bisa langsung mencalonkan diri setelah selesai pidana.
“Kalau sekarang, ada jedah 5 tahun setelah selesai (jalani pidana). Jadi, diskusi atau perdebatannya bukan sejak kapan,” jelasnya.
Ditegaskannya lagi, kalau masih ada kewajiban secara teknis maupun administrasi dengan Kemenkumham, itu belum disebut sebagai mantan terpidana.
“Sehingga belum bisa mencalonkan kepala daerah. Itu ketentuannya,” pungkas Ardiles. (An1)