Harimanado.com – Mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri di Pilkada 2020. Namun ada ketentuannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1/2020 yang baru.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh menerangkan, PKPU 1/2020 adalah tindak lanjuti dari putusan Makamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
“Memang ada beberapa poin yang ditindaklanjuti dalam PKPU 1/2020 terutama terkait dengan syarat pencalonan,” ujar Ardiles, Selasa (3/3).

Dirinya pun menerangkan, terkait aturan untuk mantan terpidana yang harus ada jedah waktu, di aturan sebelumnya, seorang yang sudah jalani pidana, dapat langsung mencalonkan kepala daerah.
“Sepanjang dia mengumumkan kepada publik dan ketentuan yang lain dipenuhi,” tuturnya.

Namun, kata dia, setelah ada putusan MK, seorang yang telah selesai menjalani pidana itu harus jedah waktu terlebih dahulu 5 tahun, baru bisa mencalonkan.
“Itu poin substansi dari perubahan PKPU,” tandasnya. (An1)















