MINUT–Debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Kamis (12/11) dikuasai pasangan calon nomor urut 2. Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JGKWL) nyaris menyapu bersih seluruh materi pertanyaan baik yang disodorkan oleh panelis maupun saat sesi saling tanya jawab antar sesama paslon.
Naik ke panggung debat dengan menggunakan kameja putih bertuliskan Joune-Kevin dan celana hitam keduanya terlihat sangat elegan dan yang paling siap mengikuti satu tahapan Pilkada tersebut. Debat yang mengangkat tema Ekonomi Pariwisata, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kelautan dilahap habis Joune-Kevin.
Saat menjawab pertanyaan paslon nomor urut 3 terkait rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Calon Bupati yang didukung mayoritas partai politik itu jika dilihat Kabupaten Minahasa Utara memiliki ketersediaan ruang terbuka hijau yang sangat luas. Sehingga menurut JGKWL Minut belum akan fokus ke hal tersebut. Namun, gagasan JGKWL adalah menciptakan satu areal ruang terbuka hijau khusus disetiap Kecamatan yang disitu nanti akan menjadi tempat berkumpulnya dan menjadi tempat beraktifitas masyarakat yang ada disekitar.
“Berbicara RTH apabila tempat-tempat tersebut adalah sudah merupakan satu kota. Sementara Minut sangat luas wilayah ruang terbuka hijaunya. Tetapi RTH ini kita bisa alih fungsikan dalam tanda kutip menjadi tempat rekreasi. Sehingga masyarakat bisa berkumpul disitu, aspek sosial bisa dapat disitu dan tentunya dengan mengedepankan protokol kesehatan. Hal itu yang akan kami lakukan jika diperkenankan dan dipercayakan menjadi Bupati dan Wakil Bupati,”urai Joune Ganda dengan lugas.
Sementara itu, saat menjawab pertanyaan dari calon Bupati nomor urut 1 terkait dampak lingkungan dari pembangunan. Menurut Calon Bupati nomor urut 2 Joune Ganda, dalam setiap pembangunan sudah pasti akan ada dampak lingkungannya. Kata JG akan tetapi setiap pembangunan harus mengikuti syarat-syarat analisis dampak lingkungan (Amdal).
“Disamping Amdal juga Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) juga harus kita perhatikan. Agar supaya penempatan pembangunan yang dilakukan tidak menyalahi aturan. Karena setiap RTRW yang dibuat tentunya sudah melewati pertimbangan terhadap dampak kerusakan lingkungan jika dilakukan pembangunan di tempat tersebut,”tandas JG.(fjr)













