Harimanado.com – Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulut menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19, masih banyak kekurangan dalam pasal-pasal.
Seperti terkait ada denda-denda kepada masyarakat. Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit, hal itu cukup baik untuk mengatur.
“Tapi, dengan kekurangan pengaturan misalnya siapa yang mengambil dendanya, yang tindak di lapangan siapa, kemudian yang akan setor ke kas daerah siapa, itu yang perlu diatur lagi,” kata Raski, Kamis (14/1) di kompleks Kantor DPRD Sulut.
Dirinya melihat kekurangan di pasal-pasal yang mengatur tentang hal-hal tersebut. Sehingga kalau tak diatur, dia khawatirkan akan rawan terjadi pungutan liar (punhli) di situ.
“Jika pungli terjadi, maka citra nama gubernur bisa rusak. Sementara, perda covid ini untuk melindungi masyarakat.
Ini kan niat baik gubernur agar masyarakat lebih patuh. Tapi kalau jadi indikasi rawan pungli, yang rusak nama gubernur, pemprov dan DPRD sendiri dinggap legalkan pungli,” jelasnya.
Menurutnya, tak salah sebenarnya ada perda itu. Tapi masih banyak kekurangan.
“Kongkritnya memang tak perlu dibahas lama lagi, sekali pertemuan dan jika diisi teknis beberapa poin yang disampaikan fraksi lain, pasti tak lama. Bulan ini saja bisa diparipurnakan,” tandasnya.
Sikap Golkar, ditambahkannya, akan lihat sampai akhir penetapan perda tersebut.
“Kalau tak lengkap dan justru rugikan banyak pihak, pasti akan ambil sikap. Kita tunggu saja. Siapa tahu diubah,” tutup Raski. (An1)















