Kakanwil Sehe Merayu Stakeholders Buat Perda Standarisasi Biaya Haji Lokal

Harimanado.com,MANADO— Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulut, ingin lakukan terobosan terkait biaya perjalanan haji.

Dalam rapat pada Selasa (15/08/2023) bersama stakeholder baik internal maupun eksternal, Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe menggalang dukungan terkait proyek perubahan standarisasi biaya lokal penyelenggaraan ibadah haji melalui peraturan daerah (perda).

Bacaan Lainnya

“Saya selaku Project Leader Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II dalam rapat tersebut menggalang dukungan agar bisa terbentuk Perda tentang standarisasi biaya lokal penyelenggaran haji di Sulut,” terangnya.

Sarbin mengatakan bahwa proyek perubahan yang diangkat merupakan amanat undang-undang yang mewajibkan perhatian pemerintah bagi jamaah haji dalam hal ini menyangkut biaya lokal jamaah haji.

“Dalam amanat undang-undang nomor 8 tahun 2019 jelas menegaskan bahwa biaya lokal jamaah haji ditanggung oleh pemerintah daerah, baik dari kabupaten/kota ke provinsi dan dari ibu kota provinsi ke embarkasi,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan kalau inovasi kepemimpinan berupa proyek perubahan ini tidak hanya untuk kepentingan PKN II. “Jadi, ini lebih jauh demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dalam hal ini jamaah haji di Sulawesi Utara,” ujar mantan Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara ini.

Sarbin juga meminta dukungan semua stakeholder baik internal maupun eksternal demi terbentuknya Peraturan Daerah tersebut. “Standarisasi Biaya Lokal Haji di Sulawesi Utara, adalah sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat beragama,” jelasnya.(***)

 

Pos terkait