MINUT- Palu majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi terkait kasus asusila mengusik nurani aktivis pembela kaum tertindas.
Sekira 30 an organisasi massa dan mahasiswa menyesalkan putusan PN Airmadidi Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Arm, pada 30 September 2024.
Hakim dipandang tak berempati. Memvonis terdakwa kasus kejahatan seksual tidak sesuai harapan keluarga.
Oleh karenanya 30 lembaga dan yayasan antikekerasan pada perempuan dan anak (PPA), yang berkoalisi sebagai Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG), merasa kurang keadilan.
Untuk itu, mereka menulis surat terbuka, yang diserahkan siang tadi pada jaksa di Kejaksaan Negeri Minahasa utara (Minut),untuk melakukan banding atas putusan diatas.
“Kami memang mendorong kasus kekerasan pada perempuan dan anak ini untuk diteruskan ke banding di Pengadilan Tinggi,” ujar Koordinator Koalisi Antikekerasan Seksual Berbasis Gender, Nurhasannah SSos bersama perwakilan yayasan dan LSM yang tergabung dalam koalisi ini.
Melalui surat terbuka ke Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara maupun di tingkat nasional bahwa putusan Majelis Hakim No. 81/Pid.Sus/2024/PN Arm di Pengadilan Negeri Airmadidi pada tanggal 30 September 2024, terdakwa pelaku kejahatan seksual divonis enam tahun penjara, denda Rp 50.000.000,00 yang apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan, dan membayar restitusi sebesar Rp 9.072.000,00.
“Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu: delapan tahun penjara, denda Rp 50.000.000,00 yang apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan, dan membayar restitusi Rp 28.430.000,”kata Nurhassanah
Maka melalui Surat Terbuka ini kami serukan agar JPU melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Kami KAKSBG dan masyarakat lainnya yang mengawal kasus ini mendukung penuh segala gerak JPU yang semata-mata demi keadilan bagi korban. Terima kasih atas kerja sama Ibu/Bapak. Hidup korban! Hidup perempuan yang membela hak-haknya!
Anggota KAKSBG:
1. LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta;
2. LBH Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI);
3. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI);
4. YLBHI-LBH Manado;
5. Yayasan Swara Parangpuan Sulawesi Utara;
6. Emancipate Indonesia;
7. Rumpun Gema Perempuan (RGP);
8. Partai Hijau Indonesia;
9. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Sulawesi Utara;
10. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI);
11. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado;
12. Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado;
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado;
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado;
15. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Cabang Yogyakarta;
16. Korps PMII Putri (KOPRI) PMII Cabang Metro Manado;
17. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Cabang Manado;
18. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat IAIN Cabang Manado;
19. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Justitia Cabang Manado;
20. LETSS Talk (Let’s Talk about SEX n SEXUALITIES);
21. Forum Diskusi Millenial Talk Kota Manado;
22. Gerakan Perempuan Sulut (GPS);
23. Komunitas Tuli Peduli Bitung (KALEB) Sulawesi Utara;
24. Feminist Society;
25.Dara Wanua;
26. Gusdurian Manado;
27. Perpustakaan Jalanan Manado;
28. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manado;
29. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT);
30. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Yogyakarta..















