Harimanado.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (8/9) menggelar rapat koordinasi (rakor) peningkatan kapasitas dan kompetensi penyusunan produk hukum bagi KPI Provinsi/KIP Aceh.
Rakor tersebut diikuti oleh KPU Provinsi Sulut dengan peserta yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Y Tinangon, Plh Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Charles Worotijan, Kasubag Hukum Lidya Rantung dan beberapa staf Sub Bagian Hukum.
Acara tersebut dibuka oleh Komisioner KPU RI yang juga adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy’ari.
Kegiatan yang dilakukan secara daring itu salah satu yang dibahas yaitu Peraturan KPU merupakan produk hukum yang menjadi bagian dari hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Materi pembahasan itu disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Benny Riyanto. Dengan topik: “Kedudukan Peraturan KPU dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”.
“Kedudukan PKPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam ketentuan Pasal 8 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 hanya menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah dalam hal ini Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
“Dalam ketentuan tersebut belum menyebutkan terkait peraturan KPU dan Peraturan kementerian atau lembaga negara lainnya, yang nanti diatur dalam Pasal 8 UU 12/2011,” paparnya.
Dalam Pasal 8 UU12/2011 berbunyi, Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan Undang-undang atau pemerintah atas perintah Undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota, Kepala Desa atau yang setingkat.
“Selain materi yang disampaikan Dirjen, dalam Rakor tersebut juga peserta mendapatkan materi lainnya yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan kapasitas KPU Provinsi dalam penyusunan produk hukum,” ujar Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon yang menjadi peserta rakor.
Materi kedua disampaikan Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari dengan topik: “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Sedangkan materi terakhir dengan topik: “Teknik Penyusunan Keputusan”, disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
“Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi,” tutup mantan Ketua GAMKI Sulut itu. (An1)















