Harimanado.com-Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Braien Waworuntu (BW), Jumat (5/11) sosialisasikan dua peraturan daerah (perda) di dua tempat. Yakni Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.
Dua perda yang disosialisasikan yakni tentang Fakir Miskin dan anak Terlantar serta Pengendalian Covid 19 di Sulut.
Dijelaskan BW, untuk Perda Fakir Miskin dan Anak Terlantar, akan memberikan jaminan bagi masyarakat Sulut yang masih berada dibawah garis kemiskinan.
“Di Perda ini kebetulan saya dipercayakan sebagai Ketua Pansus saat pembahasan. Semoga perda ini bisa membawa berkat bagi masyarakat Sulut,” ucapnya.
Politisi Partai Nasdem ini mengaku bersyukur, dimana kurang lebih sepuluh tahun pembahasan Ranperda tersebut sempat mangkrak.
Akan tetapi, di periode dirinya sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai Ketua Pansus Ranperda tersebut, maka akhirnya tuntas dan disahkan menjadi Perda.
“Karena kepercayaan masyarakat pada saya, sehingga bisa lahir perda fakir miskin ini. Perjuangan tak hanya sampai di sini. Masih panjang. Mohon doa dan dukungan,” harapnya.
BW juga menegaskan bawa tugasnya tak hanya di daerah pemilihan saja. Namun di 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut.
“Memang saya mohon maaf kami mungkin lama tak bertemu. Itu disebabkan dengan pandemi covid. Nah, ini juga terkait covid, ada di komisi kami. Yang terkait kesehatan dan selebihnya.
Saya dipercayakan sebagai ketua komisi. Nah, komitmen saya akan terus mengawal aspirasi terkait perda fakir miskin dan anak terlantar dan juga perda tentang covid,” ucapnya.
BW juga berkomitmen mengawal pelaksanaan Perda tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan selaku legislatif. (An1)















