Harimanado.com – Sanksi tegas tak tanggung-tanggung diberikan kepada penyelenggara pemilu tingkat bawa.
Baik panitia pemungutan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sanksi tersebut diberikan karena melanggar kode etik dan kode perilaku badan ad hoc.
Menurut Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon, data yang dihimpun oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, sejak dibentuknya PPK, PPS dan KPPS sampai pada tanggal 6 Desember 2020, KPU kabupaten/kota telah menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada, khususnya badan ad hoc.
“Dari 74 orang yang diproses, sebanyak 40 terbukti melakukan pelanggaran. Dan diberikan sanksi yaitu sebanyak 26 orang diberhentikan tetap dan 14 orang diberikan peringatan tertulis. Sedangkan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi,” paparnya.
Sementara itu, masih ada 17 orang yang sementara diproses. Dan 13 kasus tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi.
“Dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minsel paling banyak menangani dugaan pelanggaran, yaitu sebanyak 36 orang yang sebagian besar yaitu 35 kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal dan hanya 1 yang diproses berdasarkan laporan pelapor,” bebernya.
Selain Minsel, Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow masing-masing menangani 9 kasus.
“Dari data yang dihimpun, nampak bahwa mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dengan efektif. Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk di dalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu,” terangnya.
Dirinya berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan.
“Dan yang terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se Sulut komitmen menegakkan integritas penyelenggara pemilu,” tutupnya. (An1)















