Kontraktor Revitalisasi Danau Tondano Sekongkol dengan Penambang Ilegal di Minahasa dan Tomohon

Harimanado.com,MANADO — Praktek menambang tanpa izin merajalela di Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.

Lokasinya ada di Kelurahan Matani 1, Kota Tomohon. Yang lain di Desa Tataaran II, Minahasa.

Bacaan Lainnya

Oknum pengusaha tidak merasa cemas menggarap material dari dua lokasi. Padahal si oknum tidak mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah (ESDMD) Provinsi Sulawesi Utara.

Seperti hasil temuan Dinas ESDMD di Kelurahan Matani I, Kota Tomohon dan Desa Tataaran II, Kabupaten Minahasa yang dikelola PT Bumi Karsa melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).

Kepala Dinas ESDMD Sulut, Drs Fransiscus Maindoka melalui Kepala Cabang Wilayah I Dinas ESDMD, Widya Masengi ST MArs menjelaskan pertambangan Peti adalah bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum. “Melonjaknya kebutuhan pasar komoditas mineral dan batuan yang terjadi setahun terakhir membuat kegiatan pertambangan tanpa izin kian marak,” terangnya.

Widya juga mengatakan, di Sulut sendiri seperti di Kelurahan Matani I, Kota Tomohon serta Desa Tataaran II Kabupaten Minahasa sudah beberapa kali diberikan surat peringatan tapi tak pernah digubris.

“Di dua lokasi tersebut masuk kategori pertambangan liar dan hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158,” jelasnya.

Kata alumni Fakultas Teknik Univesitas Sam Ratulangi ada sanksi berat untuk PETI. Bunyi pasal 35 UU nomor 3/2020 pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.

“Akan tetapi sampai dengan saat ini pemantauan di lapangan kegiatan PETI masih berjalan sebagaimana biasa di dua lokasi tersebut,” tambanhnya.

PETI Di-back Up Kontraktor Revitalisasi Danau Tondano

Praktek pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Matani 1 Kota Tomohon dan Desa Tataaran Kabupaten Minahasa, sudah berjalan lama.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah (ESDMD) Provinsi Sulawesi Utara telah berkali kali menegur. Baik ke penambang maupun kontraktor yang kerja sama dengan para PETI.

Kepala Cabang Wilayah I Dinas ESDMD, Widya Masengi ST MArs menjelaskan bahwa kegiatan PETI di lokasi mendapatkan reaksi dari masyarakat sekitar, karena akan membahayakan keselamatan.

“Dua lokasi tersebut tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai terjadi kerusakan lingkungan hidup, serta berpotensi terjadinya bencana banjir, tanah longsor, juga sangat berpengaruh pada kwalitas dan kwantitas air tanah serta mengurangi kesuburan tanah,” ungkap Widya.

Ia juga mengatakan, selain aktivitas pertambangan tanpa izin, berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan hutan, serta yang pasti terjadi kerugian bagi negara yakni hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah. “Maraknya  penambangan ilegal di Sulut karena adanya proyek besar di Minahasa yang tidak selektif dalam menggunakan sumber material yang digunakan, apakah bersumber dari Tambang yang Berijin ataukah PETI,” beber Widya.(hm)

 

(*)

Pos terkait