Harimanado.com, MANADO–Dalam waktu dekat ini Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan menggelar sidang putusan terkait gugatan sengketa Pileg di Sulut. Terinformasi, yang paling mendebarkan adalah gugatan oleh PDI Perjuangan. Pasalnya, jika lembaga tinggi negara itu memutuskan memenangkan PDIP dipastikan formasi daftar caleg terpilih khususnya di Dapil Tuminting-Bunaken akan berubah.
Ketua KPU Manado Sunday Rompas menegaskan, pihak KPU tinggal menunggu hasilnya seperti apa. ”Jadi kita tunggu saja,” tutur Rompas.
Menurutnya, apapun yang menjadi keputusan MK maka KPU siap untuk menerima. ”Putusan MK adalah final, maka itu harus dijalani,” tegasnya senanda dengan komisioner KPU Manado Yusuf Wowor, kemarin.
Yang pasti lanjut Rompas, KPU Manado pada prinsipnya telah melaksanakan semua kegiatan pileg dan pilpres sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan terkait gugatan di MK itu juga sudah dijelaskan tidak mengalami perubahan data apapun.
Apalagi lanjut Rompas, saat ada persoalan dalam pleno dan diminta untuk buka kotak suara baik data milik Bawaslu Manado sata melakukan persandingan ternyata hasilnya juga tidak ada perubahan.
”Sampai pada buka kotak suarapun hasil di TPS yang disengketakan tidak mengalami perubahan data baik yang ada baik di tangan Bawaslu dan KPU Manado bersama saksi parpol sama,” ungkapnya.
Meski begitu Rompas mengaku optimis jika putusan di MK KPU akan menang. ”Sejak awal KPU optimis akan menang,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Manado Jeffry Polii yang dimintai keterangan mengaku Partainya tidak memiliki persiapan khusus pada sidang di MK. ”Kita tinggal menunggu putusan saja,” ujar Polii.
Meski begitu Polii menyatakan, PDI Perjuangan sangat yakin akan menang atas gugatan di MK. Dimana majelis hakim akan mengabulkan
”Kami yakin proses persidangan di MK akan dikabulkan oleh hakim. Kami yakin juga fakta-fakta persidangan bisa membuktikan,” tegasnya sambil menambahkan sidang putusan di MK akan dilaksanakan sekitar tanggal 2 sampai 5 Agustus ini.(fis/fjr)