
Berkas diterima Komisioner KPU Manado Koordinator Divisi Teknis Syahrul Setiawan dan diteliti kekurangannya.
SSK SS datangi langsung kantor KPU Manado. Keduanya kompak kenakan atasan kemeja dan blues putih.
Keduanya memasukkan masing-masing lima dokumen sesuai yang diminta KPU Manado.
Namun, S2 belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado.
Termasuk tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
“S2 juga belum memasukkan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, dan keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado,”kata Syahrul.
Komisioner KPU Manado Bidang Parmas dan SDM Ismail Harun, Syarifudin Saafa harus memasukkan beberapa surat.
Di antaramya surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Manado, tanda terima dari pejabat berwenang atas surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
Surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai legislator Manado sedang diproses oleh pejabat berwenang, paling lambat lima hari sejak penetapan calon.
“Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD Manado paling lambat harus dimasukkan 30 hari sebelum pemungutan suara,” pungkasnya.
Sekadar informasi, SSK-S2 menjadi pasangan calon pertama yang memasukkan dokumen perbaikan di KPU Manado.(klik/hm)















