KPU Minsel Belum Terima Laporan Aduan Paslon, Rekap SS Ditargetkan Tuntas Hari ini

Komisioner KPU Minsel Yurnie Sendow

AMURANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai melakukan perekaman hasil perhitungan suara, kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan lewat Rapat pleno terbuka terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Minsel 2020, di Hotel Sutan Raja.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga memimpin langsung rapat pleno itu, dan dihadiri langsung semua komisioner KPU Minsel, Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem dan jajaran, saksi pasangan calon Dan PPK.
Dan sampai kemarin sudah ada beberapa kecamatan yang selesai melakukan rekapan. Diantaranya, Kecamatan Modoinding, Maesaan, Tompaso Baru dan lainnya.
Komisioner KPU Minsel Yurnie Sendow menegaskan, sesuai dengan tahapan, rekapan suara di tingkat KPU Kabupaten dilakukan selama tiga hari yaitu mulai 14-16 Desember. “Namun KPU Minsel menargetkan rekapan akan tuntas esok hari (hari ini, red). Itu jika memang semua kecamatan siap dan tak ada kendala lainnya,” jelas Sendow, kemarin.
Sendow yang dimintai keterangan langsung disela-sela rapat pleno menegaskan, untuk Minsel  sendiri apakah rekapan suara gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati sejauh ini tidak ada kendala.
Yang jelas lanjutnya, sampai pada tahapan rekapan suara di tingkat kabupaten KPU Daerah, Minsel belum menerima aduan atau laporan, atau keberatan atau gugatan baik dari pasangan calon maupun dari Bawaslu.
“Pada dasarnya jika ada yang akan melayangkan keberatan KPU Minsel siap terima,” tegas Sendow, mantan ketua KPU Minsel ini.
Dalam mengajukan keberatan lanjutnya, sesuai dengan tahapan yang ada diberikan waktu selama tiga hari sejak ditetapkan hasil perolehan suara. “Jadi terhitung sejak ditetapkan hasil suara maka tiga hari lamanya KPU daerah menerima keberatan,” jelasnya sambil menambahkan KPU Minsel tetap berusaha supaya semua tahapan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ada. (vis)

Pos terkait