KUHP Baru Pasangan Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan, Tapi Harus Dua Pihak Ini yang Mengadukan

Harimanado.com,Manado- Pasangan satu atap tanpa status suami istri dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru diancam sanksi pidana. Pelaku kumpul kebo  memiliki konsekuensi hukum di Indonesia seiring berlakunya mulai 2 Januari 2026.

Meski dapat dipidana, tidak semua orang berhak melaporkan pasangan yang melakukan kumpul kebo. KUHP baru secara tegas mengatur bahwa perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbuatan kohabitasi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta kategori II,” kata Abdul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Abdul menegaskan bahwa kumpul kebo bukan pelanggaran yang bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum.

Pasal 412 ayat (2) KUHP baru menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban yang berhak. Artinya, tanpa aduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara kumpul kebo.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat warga negara. Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Kumpul Kebo? Menurut Abdul, KUHP baru secara jelas menentukan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pasangan kumpul kebo.

Bagi orang yang masih terikat perkawinan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri yang sah. Sementara itu, bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan, laporan hanya dapat diajukan oleh orangtua atau anak dari pelaku.

Pihak di luar kategori tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan. “Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujar Abdul.

Ketentuan delik aduan absolut membuat tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau orang tak dikenal tidak berhak melaporkan pasangan kumpul kebo. Menurut Abdul, jika pihak-pihak tersebut tetap melakukan pelaporan tanpa dasar hukum, mereka justru bisa berisiko terjerat pencemaran nama baik.

Hal ini karena laporan tersebut menyangkut urusan privat yang tidak melibatkan hubungan keluarga atau status perkawinan. “Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” kata Abdul.

Pasal kumpul kebo berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan. Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri.

Sementara itu, Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih. Ketiga pasal tersebut sama-sama bersifat delik aduan, sehingga prinsip pelaporan oleh pihak terbatas juga berlaku.

Perlindungan Privasi Jadi Pertimbangan Abdul menjelaskan bahwa pengaturan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan melindungi hak privasi setiap warga negara.

Negara tidak serta-merta masuk ke ranah kehidupan pribadi seseorang tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau tindakan lain yang meresahkan warga, masyarakat tetap bisa melapor berdasarkan aturan ketertiban umum.

Pengaduan tersebut tidak menggunakan pasal kumpul kebo, melainkan ketentuan hukum lain yang relevan. Aduan Kumpul Kebo Bisa Dicabut KUHP baru juga memberikan ruang penyelesaian nonlitigasi.(kompas)

Pos terkait