Lahan Pekuburan Korban Meninggal Corona Sesuai Kajian, WL Sesalkan Ada Penolakan

Wenny Lumentut

Harimanado.com – Penolakan lokasi lahan perkuburan korban meninggal covid-19 yang terletak di Desa Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, disesalkan Ketua Fraksi Nyiur Melambai DRPD Sulut Wenny Lumentut (WL).

Menurutnya, sesuai dengan perundang-undangan harusnya tidak ada lagi yang melakukan penolakan terkait korban covid-19.

Bacaan Lainnya

“Sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor 24/2007 Tentang Darurat Bencana, Undang-undang Karantina Kesehatan, dan Peraturan Gubernur Nomor 8/2020 tentang Optimalisasi Pencegahan penyebaran Covid 19 di Sulut, harusnya tidak ada penolakan,” tegas WL.

Kata dia, pemerintah provinsi oleh Gubernur Olly Dondokambey sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun terlanjur ditolak oleh warga. Dan apa lagi, penentuan lokasi tersebut sudah melewati kajian dengan memperhatikan kepentingan masyarakat umum.

“Di berbagai tempat sempat terjadi penolakan warga. Makanya Pemprov sediakan lokasi. Dan saya pikir pemerintah provinsi sudah mengkaji lebih mendalam. Harusnya pemerintah daerah dan warga tidak menolak,” pungkasnya. (An1)

Pos terkait