Harimanado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mulai melakukan pembatasan orang keluar-masuk di wilayah Kota Tinutuan. Sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dikatakan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado drg Sanil Marentek, pembatasan ini mulai diberlakukan mulai Rabu (27/5).
“Akan dijaga di perbatasan. Ada pos di pintu masuk dari Minahasa, Tomohon dan Minut,” ungkapnya Senin (25/5).
Ketua PDGI Kota Manado ini mengatakan, semua orang yang keluar masuk harus dilengkapi dengan surat keterangan rapid tes.
“Kalau dites suhu badan lebih dari 38 derajat, maka akan diarahkan petugas ke pemeriksaan lanjutan di rumah sakit,” jelas Marentek.
Selain pemeriksaan ketat, jam keluar masuk ke Kota Manado juga dibatasi. Yakni dari pukul 06.00 – 19.00 Wita.
“Ada pengecualian bagi ambulans, evakuasi dan keadaan darurat lainnya. Saya mohon semua harus disiplin. Meski kerepotan dalam pembatasan ini,” singkatnya. (cen/an1)















