Harimanado.com- Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (28/8)
Acara serupa ini telah ketiga kali dilakukan.

Tema sosialisasi perihal Teknis Persyaratan Pencalonan Pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado 2020.
Tujuannya untuk menggugah partisipasi masyarakat.
Sasaran masih sama. Para perwakilan parpol, LSM, Ormas, organisasi mahasiswa, Pengawas serta Pemantau Pemilu dan aparat penegak hukum.
“Sosialisasi kali ini menginformasikan terkait Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI No.394 terkait pencalonan,” tutur Komisioner KPU Kota Manado Divisi Teknis Penyelenggara, Sahrul Setiawan.
Kata Setiawan, sosialisasi harus berulang digelar.
Dengan harapan, partai politik dan stakeholder, bisa faham syarat dokumen pencalonan maupun dokumen syarat calon
Karena berkaca pada pengalaman lalu, di tahapan pencalonan sering terjadi masalah.
“Makanya KPU Manado mengundang Narasumber yakni Salman Saelangi Anggota KPU Provinsi Sulut dan Djamaludin Ismail Ketua Pengadilan Negeri Manado,”tutur Setiawan.

Kedua narasumber menjabarkan materi secara konkret, potensi sengketa pemilu dan juknis lainnya.
Juknis yang terbaru ini menjelaskan secara terperinci tentang berbagai dokumen yang harus dilengkapi dan dibawa oleh calon.
Menurut Salman (SS) dari materi yang dipaparkan serupa juknis yang lama diperincikan juknis baru agar tidak menimbulkan masalah.
“Juknis ini juga menjelaskan secara terperinci tentang pendaftaran calon nanti, seluruh peserta yang akan mencalonkan diri wajib membawa keseluruhan dokumen yang disyaratkan, tidak terkecuali.” tutupnya.(afik)















