Minggu Depan Lamaran 250.407 CPNS Dibuka

Bupati Iskandar Kamaru dan Wabup Abdul Hamid foto bersama para CPNS Bolmong Selatan, Selasa (01/03)

Harimanado.com,JAKARTA— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan ada 250.407 formasi CPNS yang dibuka pada Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 dibuka mulai 20 Agustus-6 September 2024.

Bacaan Lainnya

“250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” kata Anas di Jakarta, Kamis (15/8/2024), dikutip dari laman resmi Menpan.

Anas merinci formasi CPNS 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus. Formasi Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, dan putra/i daerah 3T atau Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

“Untuk fresh graduate, kita buka peluang yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya, arena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya,” katanya.

Anas mengatakan pendaftaran CPNS 2024 di link https://sscasn.bkn.go.id. untuk menjadi abdi negara akan dibuka seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa.

Untuk itu, sejak sebelum masa pendaftaran dibuka, ia mengimbau calon pelamar untuk memahami syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024. Berikut selengkapnya.

Berikut syarat CPNS 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024:

Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali jabatan yang dikenakan usia maksimal 40 tahun berikut:
– Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
– Dokter pendidik klinis
– Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.(detik.com)

Pos terkait