KPU Sulut Ajak Media Sosialisasikan Tahapan dan Produk Hukum Pilkada Tahun 2024

Harimanado.com, MANADO—Memasuki tahapan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut yang akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar penyuluhan produk hukum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut kepada stakeholders yang dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis (14/08/2024) disalah satu hotel di Manado.

Komisioner KPU Sulut yang juga Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lanny Ointu yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa dokumen kependudukan menjadi dasar bagi setiap pemilih. “Itu karena dokumen kependudukan yang menentukan seseorang untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Artinya, jika tidak memiliki dokumen kependudukan, maka orang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Lanny menambahkan, untuk menggunakan hak pilihnya, tentunya harus menunjukkan dokumen kependudukan yaitu e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Nah, peran media tentunya diharapkan dapat mensosialisasikan ini kepada masyarakat terkait tahapan apa yang sudah berjalan saat ini dan produk hukum KPU tersebut,” tegasnya.

Diketahui, kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut kepada Stekholder dan Deklarasi Pers Sahabat JDHI KPU Sulut juga dihadiri Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, KPU Sulut, Meydi Tinangon bersama Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda dan ratusan Wartawan Provinsi Sulut.(sal)

Pos terkait