Harimanado.com – MELONGUANE—Muka Pemkab Kepulauan Talaud kembali tercoreng atas ulah salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial MS (37). Dimana, MS (37) kepergok berduaan dengan wanita idaman lain (WIL) inisial NP (25) di dalam kamar. Tak tanggung-tanggung, kamar yang digunakan pasangan hubungan gelap (hugel) ini, di rumah orang tua MS di Kelurahan Makatara, Kecamatan Beo Utara.
Informasi dirangkum Harian Manado, kejadian memalukan ini terungkap dari laporan Herlinda (37), istri MS di Polsek Beo. Dimana, suaminya sudah memiliki WIL dan sementara bermesraan di dalam kamar di rumah orang tua MS, Selasa (6/8) malam.
Mendapat laporan tersebut, sekirap ukul 21.00 Wita, Kapolsek Beo Ipda Johan Atang bersama anggota langsung menuju ke rumah orang tua MS untuk melakukan penggrebekan.
Beruntung, Atang dan anggota cepat tiba di rumah orang tua MS. Pasalnya, rumah tersebut sudah dikepung masyarakat yang geram dengan ulah MS untuk melakukan penggrebekan.
“Saat kami tiba di lokasi (rumah orang tua MS), sudah banyak masyarakat berkumpul untuk menggrebek MS dan NP. Sebab, masyarakat menilai perbuatan MS dan NP sudah sangat meresahkan,” katanya.
Karena situasi yang sudah panas, Atang dan anggota langsung masuk ke dalam rumah dan langsung menggedor pintu kamar. Karena pasangan tak sah ini enggan memilik tak membukakan pintu, Atang langsung mendobrak pintu kamar.
“Karena pintu kamar tidak mau dibuka, terpaksa harus didobrak. Dan di dalam kamar kami mendapat MS dan NP sementara berduaan,” ujarnya.
Diutarakan, MS dan NP kemudian digiring ke mobil patroli dan langsung diamankan di Mapolsek Beo.
“Karena sudah menyita perhatian dan emosi masyarakat mulai tersulut untuk menghakimi 2 terlapor, kami bergerak cepat mengamankan mereka berdua ke Mapolsek Beo,” tutur Atang.
Ditambahkan, saat ini MS dan NP telah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kami sudah menerima laporan polisi (dari istri MS) serta melakukan interogasi awal terhadap 2 terlapor. Tinggal melengkapi administrasi penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” tutup Atang. (ian)