BOLTIM– Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2020, tersinyalir bahwa ada dugaan pelanggaran terstruktur dan masif
Pasalnya, dengan adanya Desk Pilkada Pemkab Boltim telah merilis perolehan suara yang belum dihitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim.
Dikatakan Koordinator Media Centre SB-RG Hairil Paputungan, pihaknya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim untuk memverifikasi data. Baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup). Sebab jikalau terdapat kekeliruan dan masif, maka sudah sepantasnya digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Sementara Desk Pilkada Pemkab Boltim telah merilis data perolehan suara. Bahwa, sebenarnya itu adalah kewenangan KPU,”kata Hairil
Lanjutnya, sebab ini berpotensi, membenturkan pendukung antar paslon. Bahkan bisa menimbulkan keresahan yang ujung-ujungnya akan memantik kemarahan pendukung. Yakni mengklaim satu sama lain tentunya mempertanyakan motif Desk Pilkada Pemkab Boltim merilis perolehan suara yang belum dihitung KPU.
“Yang dimana ditengarai sejumlah pejabat yang terlibat dalam Desk Pilkada yang berafiliasi dengan salah satu paslon yang mengklaim kemenangan,” tandasnya (*/jux)









