Saksi 03 Setrum KPU Boltim dengan Kabel Ties Kotak Suara

ALOT : Adu pendapat para saksi saat rapat pleno terbuka. (Foto: Juan/HM)

Harimanado.com-BOLTIM — Saksi nomor 3 Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SBRG) pertanyakan kabel ties yang digunakan untuk kotak suara Pilkada 2020.

Pasalnya, KPU Boltim menggunakan kabel ties pilkada dengan kabel ties tahun 2019 di pemilihan legislatif.

Bacaan Lainnya

Di rincian PKPU nomor 7 tahun 2020 jelas spesfiknya.

Dikatakan, saksi nomor urut 3 Endi Biaro saat diwawancarai Harian Manado, pada prinsipnya itu atau fundamental temuan, atau pergantian perubahan alat perlengkapan, yang digunakan untuk mengamankan kotak suara itu pada istilah dalam undang-undang dalam PKPU itu, bahkan di SK KPU juga ada, yang namanya kabel ties, itu berbeda jadi mustinya yang digunakan itu tahun 2020 digunakan tahun 2019.

“Tentu, temuan kita adalah banyak dibeberapa tempat TPS termasuk di juga di beberpa PPK. Tentunya resikonya apa.? Resikonya menjadi tidak aman kotak suara termasul ountentik kotak suara tidak terjamin lagi, dan tentu dalam hal ini kami tanyakan. Sebab, pihak penyelangara memberikan jawaban yang tidak meyakinkan karena hasilnya adalah konsultasi. Sedangkan PKPU nomor 7 tahun 2020 bahwa jelas rincian spesifikasinya, disitu ada asas bahwa perlengkapan,” terangnya.

Lanjutnya, kemudian pada SK KPU tidak boleh ada perubahan, atau pergantian kecuali dalam keadaan darurat seperti bencana alam, dan banjir atau distribusi yang terhalang atau kerusuhan dan itu boleh digantikan. Akan tetapi susananya normal tapi diganti dan tidak ada keterangan berita acara serta tidak ada penjelasan tertulis, akan tetapi penjelasan hanya normatif bahwa sudah ada konsultasi dengan provinsi.

“Padahal di undang-undang nomor 1 pasal 27 bahwa sudah jelas, KPU Kabupaten bertanggung jawab tentang soal logistik. Selain kabel ties, dan ada juga beberapa kategori pidana,” ungkapnya.

Sementara Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim Hariyanto mengatakan, tentu pada pleno di Kecamatan Motongkad hal ini disampaikan oleh saksi nomor kosong 3 untuk pemlihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim, dan tentu pihak Bawaslu juga pada forom tersebut memberikan tangapan. Sebab di mintai tanggapan, karena wilayah teknisnya ada di KPU terkait kabel ties.

“Kemudian pada forum tersebut, kami menyampaikan, bahwa dalam pengawasan Bawaslu adalah ketepatan jenis, yang digunakan oleh KPU. Nah, di PKPU 19 tahun 2020, atau PKPU sebelunya, PKPU 7 tahun 2020 mengatur terkait dengan kelengkapan-kelengkapan, yang normanya atau frasanya dan bahasanya adalah kabel ties dan tidak ada rincian spesifikasi misalnya kabel ties adalah atau penjelasanya, sehingga kami melihat subtasnsi pokoknya, sepanjang yang digunakan adalah kabel ties, oleh KPU atau bukan jenis dan kabel yang lain,”bebernya

Lanjutnya, dan fungsinya untuk mengamankan kotak, yang ada, pihaknya berpendapat adalah masih dalam batas wajar, kecuali yang digunakan bukan lagi jenis kabel ties sebab di norma itu, disebut kabel ties, dan itu masih dalam konteks regulasi, artinya yang disebut kabel ties.

“Nah, terkait dengan KPU yang digunakan tahun 2019 bukan 2020, saya pikir itu harus dipertanyakan KPU. Kalau saya melihat yang mengeluarkan jenis itu, adalah KPU sendiri. Kalaupun Bawaslu yang subtansinya diperhatikan,”

Terpisah Ketua KPU Boltim Jamal R Iroth mangatakan, kabel ties itu adalah salah satu dari perlengkapan TPS, termasuk tanda pengenal KPPS kemudian spidol dan itu, perlengkapan TPS, disebutkan gembok atau pengaman lainya. Subtansinya, itu adalah pengamanan kotak.

“Kemudian dijelaskan bahwa, mekanismenya kami, manyakan dulu antau mengkordinasikan dulu dengan TPS yang terdekat, apabila ada TPS yang kekurangan alat perlengkapan, misalnya kabel ties atau pengamanan kotak, itu kalau berada di TPS yang berlebihan akan digeser sesuai dengan mekanisme itu bisa dilakukan, ataupun disuplai dari gudang logistik, dan kemudian yang terjadi kami memeriksa, di gudang KPU itu ada logistik yang kabel ties itu, sisa dari pemilihan legislatif kemarin tahun 2019 dan masih ada lebel KPU,”katanya

Ditambahkanya, sehingga digunankan kabel ties 2019, dan itu sudah dikonsultasikan, dan itu bisa subtansinya adalah, untuk pengamanan kotak, bahkan mekanisme pergeseran logistik itu, juga mengatur bahkan surat suara yang kurang, dan apabila ada yanh kekurang surat suara di TPS, itu bisa digeser ke TPS lain dan bahkan, ke Desa lain.

“Memang mekanisme pergseran itu, di atur, peraturang KPU nomor 18 tahun 2020, apabila terjadi kekurangan, kemudian cara menangganinya seperti itu, kerena pemlihan harus terus berjalan, dan subtansi kekurangan, seperti alat perlengkapan TPS itu akan kami suplai ke TPS yang kurang,” tandasnya (jux)

Pos terkait