Pilkada Serentak Digelar Desember 2020, Jika Corona Berakhir

Ardiles Mewoh

Harimanado.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pilkada Serentak, telah terbit. Akan hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Ardiles Mewoh menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perppu tersebut, dipastikan pelaksanaan pemungutan suara serentak 23 September tertunda.

“Kemudian ditulis dalam Perppu itu, Desember 2020. Tapi di pasal 122 menyebutkan, kalau ditunda harus ada kesepakatan antara penyelenggara, pemerintah dan DPR. Begitu juga jika dilanjutkan. Harus ada kesepakatan,” kata Mewoh kepada Harian Manado.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh dijelaskannya, kesepakatan yang dimaksud itu yakni untuk melihat kondisi apakah bencana pandemi covid-19 sudah selesai atau belum.

“Kalau sudah selesai, bisa dilaksanakan Desember 2020. Tapi, di pasal 201 penjelasanya kalau bencana belum selesai, maka ditunda lagi,” tegasnya.

Menurut Mewoh, Perppu tersebut sudah sangat jelas. Jika Desember 2020 pandemi covid belum selesai, maka ditunda lagi.

“Kalau hasil kesepakatan dilanjutkan, maka KPU harus menyusun Peraturan KPU terkait program jadwal dan tahapan. Itu yang kami tunggu. Kan ada ketentuan teknisnya yang harus diubah. Seperti tahapan dan jadwal. Jadi kami menunggu itu,” tuturnya.

“Yang pasti, dengan Perppu, sudah semakin jelas bahwa pelaksanaannya memang ditulis Desember 2020, namun semua bergantung pada masa berakhirnya pandemi covid,” tutup Mewoh. (An1)

Pos terkait