Putusan MA Adalah Ius Constitutum

CATATAN PILKADA TALAUD (2)

Oleh: Alfian Ratu MH

Bacaan Lainnya

 

POLEMIK status bupati dan wakil bupati Talaud makin kencang. Beberapa hari terakhir ini, telepone, whatsapp atau SMS berupa pertanyaan dan tanggapan terkait catatan saya soal Talaud, pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA).

 

Saya mengetahui bahwa tadi, Rabu 15 Januari 2020 dilaksanakan ekspose di Kemendagri yang dihadiri oleh  gubernur Sulut dan  kubu pasangan Bupati/Wakil Bupati Terpilih dengan membawa bersama masing-masing Pakar Hukum Tata Negara.

Sungguh menarik memang kajian mengenai Talaud ini, tapi sekali lagi saya tekankan,  masalah ini  harus dilihat secara komprehensif.

Satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria).

Dengan demikian, dihubungkan dengan Pilkada di Kepulauan Talaud maka prinsip hukum tidak satu pun Pasangan Calon  PILKADA yang boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.

 

Mengapa prinsip ini perlu ? Karena Penulis merasa bahwa  sebaiknya kita  segera move on dari kegelapan zaman hoaks dan post truth yang secara perlahan menancapkan narasi kebencian dalam sendi-sendi kehidupan sosial  di daerah  Sulawesi  Utara  pada  umumnya  dan  khususnya  Kab Kepulauan  Talaud.

Demo  yang  ricuh  di  Talaud  beberapa  waktu   lalu,  opini-opini  yang  dibangun  baik  lewat  media  massa, maupun  media  sosial    dan  sarana  lainnya.  Intinya  adalah  uraian panjang  adanya  ajakan  untuk mengabaikan Putusan  Mahkamah  Agung.

Seolah-olah  Putusan  Mahkamah  Agung  itu tidak ada  dan  tidak  berpengaruh  apa-apa.  Seluruh  rangkaian  analisa dan kutipan teori serta ahli yang disuguhkan ditujukan untuk membangun kesimpulan tersebut.

Tentu ini sebuah kesimpulan yang sangat berbahaya bagi prinsip negara hukum yang sudah disepakati oleh kita bersama dalam  Konstitusi.

 

Tantangan terbesar yang dihadapi  adalah  fenomena  “Politik Pasca Kebenaran” atau “Post  truth  Politics”  yang  menguat  beberapa  hari  terakhir ini.

Ciri-ciri  post truth adalah penggunaan strategi untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan  memanfaatkan  informasi  yang tidak sesuai dengan fakta yang membuat preferensi politik publik lebih didominasi oleh faktor emosional dibandingkan dengan faktor rasional.

Penyebaran berita bohong, hoax, fitnah, penggunaan sentimen suku, agama dan ras bahkan  ancaman untuk  tidak  memilih  kepada  salah  satu  Calon  atau  figure  tertentu  atau  bahkan  Partai  Politik  tertentu mewarnai proses tersebut  dengan  Narasi  TIDAK  MAU  LANTIK.

Ini tidak boleh terus-menerus berlanjut dan harus dijadikan pelajaran berharga untuk membangun kehidupan politik  yang sehat dan berkeadaban di masa-masa yang akan datang.

Metode firehose of falsehood (sebarkan berita palsu secara massive terus menerus) sebagai  teknik propaganda politik adalah metode yang selayaknya tidak dipergunakan dalam praktik politik di Bumi Nyiur Melambai  ini.

Untuk itulah, Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara, tetap harus kita jadikan landasan  moral  dan  filosofis  dalam  membangun  kehidupan  politik yang demokratis.

Oleh karena itu, Penulis  memandang  sangatlah penting untuk memilah dan mengkritisi  bangunan narasi yang dijadikan opini  publi,  agar   mendelegitimasi kepercayaan publik pada Pemerintah  Daerah dan Lembaga Peradilan In casu  Mahkamah  Agung  hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga.

 

Setiap narasi yang berisi sebuah “tuduhan” hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan.  Setiap “tuduhan” haruslah  dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum.  Tanpa itu, “tuduhan” hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan.

Namun  hal itu tidaklah baik dalam upaya kita membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis.

Menyusun konstruksi  hukum  haruslah didasarkan pada argumentasi hukum yang jelas dan logis.

Hal terpenting dalam argumentasi hukum adalah penguasaan terhadap hukum itu sendiri. Penguasaan hukum di sini tidak semata penguasaan terhadap peraturan hukum konkret,  namun  lebih dari itu diharuskan menguasai teori-teori hukum termasuk asas-asas dan berbagai metode penemuan hukum.

Pemahaman terhadap  teori-teori  dan  asas-asas hukum yang dangkal, mengakibatkan argumentasi hukum yang dikonstruksikan menjadi rapuh sehingga mudah untuk dibantah.

 

Putusan  Mahkamah  Agung  secara expressive verbis menyatakan bahwa Membatalkan  Keputusan  Mendagri  Tahun  2017  dan  mencabut  Keputusan  Mendagri  Tahun  2017  tersebut.  Membaca  suatu  Putusan berlaku Postulat yang sangat mendasar yaitu Primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis, yang berarti perkataan adalah hal yang pertama diperiksa untuk mencegah  adanya  kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum.  In casu a quo dalam kaitannya dengan Putusan  Mahkamah  Agung  tersebut  adalah  Membatalkan  dan  Mencabut.  Selanjutnya  Interpretasi gramatikal sistematis pada Putusan Mahkamah  Agung  tahun  2019  tersebut  sangat  jelas  dan  nyata,  terlepas  ada atau tidaknya  pertentangan  antara  Asas  Contrareus  Actus.

Faktanya  Putusan  Mahkamah  Agung  adalah  Ius  Constitutum  (Hukum  yang  berlaku  saat  ini)  yang  dimana  telah  membatalkan dan mencabut  Keputusan  Mendagri  tahun  2017  yang  isi  Keputusan  tersebut  adalah  belum  dua periode.

 

Dalam konteks ini kiranya perlu dipahami suatu azas yang cukup mendasar yang berbunyi  Nit agit exemplum litem quo lite resolvit, artinya menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut.

Postulat ini merupakan pedoman di negara-negara yang mewarisi tradisi sistem Eropa Kontinental, termasuk Indonesia bahwa dalam mengadili setiap perkara hakim sangat bersifat otonom dan tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya.

Masing-masing  perkara  mempunyai  sifat dan karakteristik tersendiri yang  sudah  tentu  didasarkan pada fakta yang berbeda pula. Judicandum est legibus non exemplis, artinya putusan harus dibuat berdasarkan hukum bukan berdasarkan contoh.

 

Kita jangan sampai terjebak dalam dalil yang menyesatkan dengan mengingat postulat yang berbunyi ubi eadem ratio ibi idem lex, et de similibus idem et judicium, artinya jika terdapat alasan hukum yang sama maka berlakulah hukum yang sama. Dengan demikian jika alasan hukum berbeda, maka tidak ada alasan untuk menggunakan hukum yang sama.

Apapun alasan, opini, argument, tentang  ada atau tidak pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud harus mengacu pada Ius Constitutum saat ini yaitu Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan dan mencabut keputusan Mendagri tahun 2017.

Artinya, yang berlaku  adalah  Putusan  Mendagri tahun 2014  dimana  Bupati  Terpilih  sudah  dua  periode.  Dengan dibatalkan dan dicabut putusan aquo, maka telah terjadi pelanggaran syarat – syarat calon Bupati sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 UU Pilkada.

Memang ada juga  ahli yang berpendapat bahwa misalnya syarat – syarat jadi calon Bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan itu sudah lewat waktunya karena semua persyaratan administrasi sudah selesai dan Pemilunya sendiri sudah selesai dan sekarang tinggal Pengesahan karena sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada, adalah pendapat yang subjektif  dan mengabaikan Putusan MA sebagai Ius Constitutum saat ini dan prinsip hukum nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria ( tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain ).(hm)

Pos terkait