Harimanado.com MINUT–Kepatuhan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda-Kevin W Lotulung mengikuti setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember mendatang patut diancungi jempol. Hal ini terlihat saat pasangan calon yang diusung mayoritas partai politik itu menghadiri rapat koordinasi dana kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut akhir pekan lalu, disalah satu hotel di Kota Manado.
Kegiatan yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Minut itu juga diikuti oleh pasangan calon lainnya bersama LO, perwakilan parpol serta sebagai pemateri Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
Calon Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, rakor dana kampanye yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada yakni KPU Minut wajib diikuti dengan seksama oleh setiap pasangan calon peserta Pilkada Minut. Menurutnya, disitu paslon bisa mengetahui terkait regulasi yang mengatur tentang dana kampanye. Karena kata dia, sumber dana kampanye sangat sensitif dan harus mengikuti peraturan yang ada.
“Dalam aturan yang diatur dana kampanye jika melanggar ketentuan sangsinya diskualifikasi. Oleh karena itu dalam rapat sangat penting bagi paslon dan bagi kami paslon nomor urut 2 agar kita bisa mengetahui hal-hal yang boleh dan hal-hal yang tidak boleh terhadap penerima dana kampanye maupun penggunaan dana kampanye,” kata Joune Ganda.
Lebih lanjut lagi Joune Ganda mengatakan, KPU dan Bawaslu dalam kegiatan tersebut menjelaskan secara tentang hal-hal yang bisa dilakukan terkait dana kampanye.
“KPU dan Bawaslu menjelaskan secar terperinci tentang apa saja dan berapa besar jumlah dan dari mana saja boleh menerima dana kampanye. Kemudian apa saja dan untuk apa dana kampanye tersebut sehingga tidak melanggar undang-undang dan PKPU. Bagi kami dalam pelaporan dana kampanye pertama telah membuat rekening dana kampanye kemudian kami telah membuat pelaporan dana awal kampanye,”tandas politisi berlatar belakang pengusaha ini.(fjr)













