Harimanado,JAKARTA- Perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada tahun 2015 mengungkap izin impor yang diterbitkan untuk koperasi TNI-Polri.
Saksi kunci Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Letkol CHK Sipayung mengungkapkan, ada surat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengajukan permohonan impor pada 2015.
Inkopad mendapatkan kuota izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM). Menurut Sipayung, keterlibatan Inkopad (saat itu Induk Koperasi Kartika) berdasar pada memorandum of understanding (MoU) antara KSAD Jenderal TNI Moeldoko dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung, sebagai saksi dalam sidang perkara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
Menurut Sipayung, Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan impor gula seperti memiliki pabrik pengolahan.
Namun, koperasi itu bekerja dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata. Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikan ke masyarakat. Biaya impor gula bersumber dari PT Angels Product. Sementara, untuk mendistribusikan gula pasir Inkopad, menjalin kontrak dengan distributor swasta.
“Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
Pada penghujung sidang, saat mendapat giliran dicecar Tom Lembong, Sipayung mengakui PT Angels Products milik Tomy Winata. Pengusaha itu memang memiliki hubungan bisnis dengan TNI Angkatan Darat.
“Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery itu punya Inkopkar, yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak,” ujar Sipayung.
“Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya hakim Alfis. “Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung. Merasa pertanyaannya belum terjawab,
Hakim ad hoc itu pun mengulik alasan mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimnya melalui cabang sendiri.
Menurut Sipayung, Inkopad tidak mampu mendistribusikan sendiri komoditas gula tersebut. Alfis juga mempersoalkan Inkopad yang secara keuangan anggaran tidak cukup mampu untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikannya ke pasar.
“Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
Menurut Sipayung, dari kegiatan operasi pasar itu membuat Inkopad meraup keuntungan Rp 7,5 miliar. Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500. ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan. “Rp 7,5 M,” jawab Sipayung.(kompas)













