MANADO— Peristiwa kelam 2 April malam 2024 di simpang empat Garuda, Kelurahan Matani Dua, Tomohon sulit dilupakan rekan rekan almarhum Guntur Abbas.
Rekan rekan alm dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tondano tidak terima kejadian naas yang menghilangkan nyawa Guntur ketua HMI Komisariat FIP Unima. Mereka kecewa belum ada tindakan nyata aparat hukum.
“Almarhum meninggal 8 April 2024,setelah dirawat di RSUP Kandou.
Guntur adalah mahasiswa aktif semester 4 FIPP UNIMA,”ujar Ketua Umum HMI Tondano Ali.
Mereka mengaku akan mengawal keluarga korban bapaknya Adha Abbas pekerjaan Buruh dan Lolita Usulu pekerjaan IRT untuk menuntut keadilan.
Sikap HMI Tondano dengan peristiwa itu melayangkan surat audiens kepada Kapolres Tomohon, surat tersebut diharapkan agar adanya sinergisitas antara pihak kepolisian dan HMI Cabang Tondano untuk mengawal dan menyelesaikan perkara tabrak.
“Oknum terduga pelaku adalah bertugas di Resor Tomohon Bripda
RM, Namun pihak Polres Tomohon merespons surat tersebut dengan panggilan WhatsApp 22 April 2024, atau 14 hari setelah Guntur Abbas dinyatakan meninggal dunia,”tukasnya.
Gerakan HMI Tondano didukung alumni HMI dengan bendera MW KAHMI SULUT merekomendasikan Badan Konsultasi Hukum Firman Mustika & Partner (FMP LAWFIRM)
Resor Tomohon mengeluarkan dokumen perkembangan hasil penyidikan dengan Nomor : B/38.d/IV/2024/Lantas. yang tertuju kepada Keluarga Guntur Abbas. Poin 2 dokumen tersebut menyatakan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.
“Keluarga almarhum mengaku saat korban terbaring kritis di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Oknum Polsek Tondano yang diduga Ayah dari terduga pelaku Bripda RM sempat menawarkan untuk
menyelesaikan perkara tersebut dengan cara ADR (Alternative Despute Resulution), memberikan amplop kepada Ibu Guntur Abbas tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis keluarga Guntur Abbas,”ujarnya.
Karena kasus ini berlarut padahal sudah ada saksi dan terduga
HMI Cabang Tondano menyatakan
- Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Bpk. Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.,H., agar kasus ini “SEGERA DILIMPAHKAN” ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
- Mendesak kepolisian Resor Tomohon khususnya KAPOLRES TOMOHON AKBP Lerry Tutu, S.,I.,K., M.,M. untuk menjamin keamanan masyarakat Tomohon terutama di lingkungan Kampus Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi, Universitas Negeri Manado.(sal)














