Harimanado.com,MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah siap membuka pendaftaran untuk calon wali kota dan wakil wali kota Manado periode 2024-2029.
KPU Manado telah menerima instruksi KPU RI untuk taat dan tegak lurus mengikuti semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pilkada 2024
Salah satunya syarat pencalonan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu 2024. Untuk Pilkada Manado, KPU telah menerbitkan keputusan KPU Manado 504/2024 bahwa syarat dukungan minimal suara sah sebesar 22.224.
Keputusan KPU Manado menujuk pada PKPU nomor 8 pasal 95.
”Sesuai putusan MK nomor 60/2024 terkait syarat mengusung calon menggunakan suara sah adalah 8.5 persen karena jumlah DPT di atas 250.000 sampai 500.000,”kata Ketua KPU Manado Ferley Kaparang melalui rilis.(sal)















